Apakah Menyentuh Anjing Najis – Bagi pembaca pecinta Allah Taala, berikut kami berikan tanya jawab dan pembahasan tentang menyentuh anjing, kotorkah?
Karena di daerah saya banyak masyarakat yang memelihara hewan ini, mereka mengira akan merusak pakaian dan barang lainnya.
Apakah Menyentuh Anjing Najis
Ada beberapa pakar berbeda dalam hal pelecehan anjing. Ada yang mengatakan seluruh tubuh anjing itu kotor, ada pula yang mengatakan hanya basahnya saja yang kotor.
So According To This Fatwa, Muslim Can Raise Wolf Or Fox As Pet? 🤔
“Kesucian bejana di dalam dirimu adalah jika dijilati anjing, maka dicuci tujuh kali, yang pertama kotor.”
Tetapi kalau ada yang menyentuh badan anjing itu, ia tidak najis, tetapi kalau badan anjing itu tidak najis, dan kalau air itu masuk ke badan kita atau ke tangan kita, maka menjadi najis. . Sebab anjing mempunyai kebiasaan menjilati tubuhnya. Imam Ibnu Utsaimin berkata:
“Menyentuh anjing, jika dipegang tanpa basah, tidak membuat tangan kotor.
Jika Anda menyentuhnya dan membuatnya basah, menurut banyak ilmuwan, tangan Anda akan sakit. Namun wajib mencuci tangan sebanyak tujuh kali, salah satunya kotor.
Pu Syed Tegur Foto Selfie Nabila Huda Dengan Husky
Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Jurusan IPA khusus tempat beliau bekerja adalah Dauroh Malang setiap tahun dari tahun 2013 – sekarang, Dauroh Solo setiap tahun dari tahun 2014 – sekarang | Selain itu juga bekerja di Dakwah & Kegiatan Sosial, Koordinator Relawan Brigas, Presenter Kajian Islam Bahasa Jawa di Al Iman TV. Anjing merupakan ciptaan Allah SWT yang diberi kesempatan untuk berusaha dan berbau harum, memiliki sifat setia kepada tuannya, mudah dilatih dan tahu cara mengikuti petunjuk yang diberikan. Namun dalam Islam tergolong najis mughallazah, yaitu najis berat yang bila disentuh akan menjadi bersih. Lantas, apa saja syarat dan syarat membolehkan memelihara dan merawat anjing dalam Islam?
Perintah memelihara anjing penting untuk keadaan darurat dan situasi lainnya sebagaimana sabda Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: Seseorang yang memelihara anjing, maka gajinya dikurangi satu qirat sehari, kecuali anjing itu digunakan untuk perlindungan atau sebagai hewan peliharaan.
Berdasarkan hadis di atas, memelihara anjing tanpa alasan yang sah adalah tidak boleh sharak. Sebab pasal ini akan mengurangi upah harian orang yang memelihara anjing tersebut untuk tujuan yang tidak baik, kecuali jika anjing tersebut digunakan untuk perlindungan atau pembiakan [2] sebagai kemaslahatan kepada manusia menurut kaidah dan batasan sharak.
Cahaya Muslimah: Memegang Bukan Mahram Lebih Dahsyat Najisnya Berbanding Dgn Memegang Anjing 🙂 Renungkan
Para Fuqaha juga telah sepakat untuk menggunakan anjing untuk perlindungan dan perlindungan hewan peliharaan, sebagai berikut:
Semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian dan keberkahan Kata: Kata: Kata: Kata: Kata: Kata [3]
Artinya : Para Fuqaha sepakat bahwa tidak ada gunanya memelihara anjing kecuali untuk keperluan lain seperti berburu, perlindungan dan hal-hal lain yang tidak melanggar syariat.
Fatwa Mesyuarat dari Pemerintah Pulau Pinang memutuskan bahwa hukum memelihara anjing di rumah dan umat Islam sebagai hewan peliharaan adalah haram namun mempunyai tujuan tertentu yang mencakup kebutuhan dan manfaat seperti berburu, anjing pemandu, perlindungan dan membantu dalam memelihara hewan peliharaan. . Selain itu anjing juga sebaiknya digunakan untuk membantu dalam penyelidikan seperti anjing pendeteksi polisi dan sebagainya [5]. Berikut penjelasan manfaat dan keuntungan memelihara anjing dan lainnya:
I Want To Touch A Dog Program
Anjing pemburu [6] haruslah anjing yang kuat dan cepat yang cocok untuk permainan berburu dan bukan anjing kecil yang dijadikan hewan peliharaan. Namun Islam hanya membolehkan berburu untuk dimakan, bukan berburu untuk bersenang-senang atau hobi. Hal ini berdasarkan surat al-Maidah ayat 4 berikut ini:
يَسْئَلُونَكَ مَذَا اُحِلَّ لَهُمْ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ التَّيِّب Tuhan . نَّ اللَّ سَرِيعُ الْحِسابِ (4).
Artinya: Dia bertanya kepadamu (Muhammad {SAW}): “Apakah makanannya memungkinkan mereka? Majikannya menjawab: “Kamu beriman (memakan) apa yang baik dan apa yang baik, dan (tubuhnya tertangkap). ) berburu hewan yang telah anda ajarkan (berburu) dalam lingkupnya adalah metode pelatihan hewan. Anda mengajari mereka dan mengajari mereka (hukum berburu) seperti yang diajarkan Tuhan kepada Anda. Maka makanlah apa yang mereka tangkap untukmu, dan sebutlah nama Tuhan (saat kamu membiarkannya berburu); Takut akan Tuhan (dengan tidak memakan apa yang diharamkan Tuhan); Sesungguhnya Allah cepat menghitung.
Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan berdasarkan ayat di atas bahwa ia dapat memakan seekor anjing pemburu jika ia terlatih dengan baik dan menaati setiap petunjuk yang diberikan sebagai syarak [7]. Hal ini jelas menunjukkan bahwa penggunaan anjing untuk berburu adalah tepat bila memenuhi ciri-ciri anjing yang cocok untuk berburu.
Benarkah Anjing Itu Najis?
Anjing yang digunakan untuk melindungi tanaman atau ternak merupakan anjing yang mempunyai karakter yang handal dalam mengusir musuh lainnya dengan suara yang keras sehingga mempunyai karakter yang kuat. Anjing-anjing yang digunakan untuk tujuan ini telah dilatih dengan baik untuk menaati hukum, setia dan tidak menuruti perintah penggembala atau tuannya untuk menjaga tanaman desa atau hewan-hewan di ladang ternak agar tidak dirusak oleh orang lain. serangga dan hewan lainnya. [8].
Anjing digunakan oleh lembaga keselamatan publik seperti polisi, pemadam kebakaran dan polisi tradisional serta pencarian. Anjing penolong ini dilatih untuk menjadi anjing penyelamat yang baik. Hal ini membantu pihak berwenang untuk menyelidiki kasus-kasus perdagangan narkoba atau mengambil tindakan untuk menemukan dan menemukan korban bencana alam seperti banjir dan kejadian terkait lainnya.
Anjing digunakan untuk keamanan di rumah, kantor dan keperluan lainnya. Pasal ini dalam konteks surat al-Kahfi ayat 18 tentang anjing yang menjadi penjaga atau penjaga:
Menurut ayat tersebut dikatakan bahwa anjing tersebut adalah pemilik Ashhab al-Kahfi sebagai penjaga di pintu masuk gua atau menunggunya secara sembunyi-sembunyi. Hal ini menunjukkan kesetiaan dan kepatuhan anjing terhadap instruksi serta membantu melindungi pemiliknya.
Perpindahan Najis Melalui Sentuhan Daripada Seseorang Kepada Orang Lain
Di Malaysia, aturan mengenai penanganan anjing dijelaskan dalam mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa setiap juzuk bagian tubuh anjing adalah najis seperti yang dikatakan Imam al-Nawawi:
Apa yang Chileke lakukan dengan cara ini, apa yang Anda lakukan dengan cara ini
Artinya: Perlu diketahui, tidak ada perbedaan di antara kita antara mulut anjing dengan bagian tubuh anjing yang lain. Jika ada sesuatu yang terkontaminasi air seni, najis, darah, keringat, rambut, cairan atau bagian tubuh lainnya, maka sebaiknya digunakan tujuh air, salah satunya kotor.
Padahal, memelihara anjing dengan sengaja adalah haram karena anjing dianggap bersih, mughallazah, yang buruk dalam Islam. Hal ini jelas menunjukkan bahwa haramnya umat Islam dengan sengaja memelihara anjing tanpa keperluan lain. Bahkan memelihara anjing sah untuk tujuan lain pun akan mengikuti hukum jika terjadi kejahatan sebagaimana dijelaskan Wahbah bin Mustafa al-Zuhaili:
Fikih Quest 143: Menyentuh Anjing Atau Dijilat Bagaimana Cara Mensucikan Najisnya?
Artinya: Jika seekor anjing meminum sesuatu dari kita, maka basuhlah ia tujuh kali.
Anjing ciptaan Allah SWT mempunyai banyak manfaat yang dapat memberikan manfaat bagi manusia. Namun, memelihara dan merawat anjing untuk kebutuhan dan tujuan lain adalah sah. Kegunaannya hanya untuk berburu, perlindungan tanaman atau ternak dan perlindungan pejabat pemerintah dan tidak dipelihara sebagai hewan peliharaan. Aturan perawatan dan pemeliharaan dijelaskan secara rinci oleh Fuqaha, terutama dari segi kebersihan dan perlindungan anjing. Padahal, memelihara dan menangani anjing tanpa kebutuhan dan sharak yang tepat bukanlah hal yang baik. Hal ini bukan berarti Islam tidak mengakui keistimewaan anjing, namun umat Islam harus berhati-hati dalam memelihara dan merawat anjing agar jasa yang diberikan kepada mereka tidak disalahgunakan tanpa tujuan yang direstui sharak.
[1] Al-Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari al-Ja’fi (1993). Shahih al-Bukhari. (Damaskus, Syria: Dar Ibnu Katsir), Hadits no. 2197, Jil. 2. halaman 817; Abu al-Husain Muslim bin Al-Hajjāj bin Muslim Al-Qusyayrī Al-Nisāburi. (1955). Saḥīḥ Muslim, (Caherah: Matba’ah Īsa al-Bābī al-Halbī wā Syarkahu), Hadits no. 1574, Jil. 3. Ibu. 1201.
[2] Ibnu Baṭāl, Abu al-Hasan Ali bin Khalaf bin Abd Malik (2003). Syarḥ Saḥīḥ al-Bukhāri li Ibnu Batāl. (Riyadh: Maktabah al-Rushd), Vol. 6, nona. 458.
Hukum Menyentuh Anjing Dengan Sengaja
[4] Jabatan Progress Islam Malaysia (JAKIM), “Pelihara Anjing sebagai Hewan Peliharaan Umat Islam”, dikutip pada 24 Januari 2023 dari http://e-smaf.islam.gov.my/e -smaf/fatwa/fatwa/ find/ hal/15814
[5] Jabatan Mufti Negeri Perlis, “Fatwa Tentang Adu Anjing Islam”, dikutip pada 24 Januari 2023, https://muftiperlis.gov.my/index.php/himpunan-fatwa-negeri/582-fatwa-berangit – Islam – pembawa anjing
[7] Ibnu Katsir, Abu al-Fida’ Ismāil bin Amr bin Katsir al-Qurasyi al-Baṣri. (1419 H). Tafsīr al-Qurān al-Azīm, (Beirut: Dār Polar al-Ilmiah), Vol. 3, nona. 28.
[8] Al-Khaṭīb al-Syarbayni, Syams al-Dīn, Muḥammad bin Muḥammad. (1994). Mughnī al-Muḥtāj ilā Ma’rifah Ma’āni Alfaz al-Minhāj. (Dār al-Kutub ‘Ilmiyah), Vol. 2. Ibu. 342.
Air Liur Anjing Termasuk Najis Mughallazhah, Lengkap Cara Menyucikannya
[9] al-Ṭabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Ṭabari. (2001). Tafsīr al-Ṭabarī Jāmi’ al-Bayān ‘an Takwīl Āya al-Qurān, (Dār al-Hijr lil Ṭaba’ah wa al-Nasyr wa al-Tawzi’ wa al-I’lān), Vol. 15, halaman 194.
[10] Al-Nawawī, Abu Zakariyyā Muḥyī al-Dīn bin Sharaf, (1392). Al-Manhaj Syarḥ Muslim bin Al-Hujāj. (Beirut: Dār Iḥya Al-Turāth Al-‘Arabiy). Jil. 3, nona. 185. Aturan: Jika seekor anjing menyentuh pakaian kita, apakah harus segera dicuci? Anjing dikenal sebagai hewan yang setia sehingga menjadi hewan peliharaan yang populer. Banyak pemilik hewan peliharaan membeli anjing.
Anjing dikenal sebagai hewan yang setia sehingga menjadi hewan peliharaan yang populer. Seperti halnya kucing, anjing sudah lama dijinakkan sehingga banyak yang dipelihara.
Namun bagi umat Islam, tidak diperbolehkan memelihara hewan tersebut, kecuali karena alasan tertentu. Rasulullah (SAW) bersabda: “Jangan membawa anjing.”