Hukum Megang Anjing – Assalamualaikum, Saya sedikit ragu dengan hukum memelihara anjing. Bisakah kita memelihara anjing atau menggosok kepalanya hanya untuk berakting di film dan berjemur setelah syuting?
Alhamdulillah, segala puji dan syukur panjatkan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam kita panjatkan kepada pemimpin besar Nabi Muhammad SAW, para anggota keluarganya, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti jejak Kiamat Nabi SAW.
Hukum Megang Anjing
Kami telah menerima banyak pertanyaan mengenai isu kontroversial menyentuh anjing di Malaysia. Kami telah menerbitkan banyak artikel tentang topik yang berhubungan dengan anjing seperti program “Saya ingin menyentuh anjing”, Penyakit anjing gila: bahaya dan hukuman, Kisah anak muda dengan anjing dan sebagainya.
Rumah Yang Tidak Dimasuki Malaikat Dan Rombongan Perjalanan Yang Tidak Disertai Malaikat Serta Hukum Memelihara Anjing
Melalui permasalahan ini dapat disimpulkan adanya perbedaan hukum di antara para ulama keempat mazhab mu’tabar. Namun di Malaysia, pemahaman Islam yang dipimpin Syafie telah diamalkan selama berabad-abad dan merupakan budaya masyarakat setempat yang patut dirayakan. Maka kami sajikan jawabannya melalui aliran Syafie.
Yaitu tinja yang berat. Baik digunakan untuk berburu atau tidak, kecil atau besar. Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah R.A. Dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلّى اللَّّ عَلَيْهِ صُييتدَلَّ قَوْمٍ مِنَ الْسْرِ وَدون َهُمْ دَارٌ, beliau berkata: اللهِ, سُبْحَانَ الَ اللهَ َلَلَ فَلَمَْ تَ ْتِي دَارَنَا, beliau bersabda: Maka Nabi bersabda, terberkatilah dia dan saw, dia berkata: Karena ada a anjing di rumahmu, قَالُوا: فَإِنَّ فِي دَارِمْ سِنُوْا, ِِنف٥َّوا, فَإ ِي دَارِمْ سِنُّْاْ ا, فَإِنَّ فَإِنَّ فِي دَارِمِهِ الَى. سَلَّمَ وَسَلَّمَ وَسَلَّمَ رَ 7َبُعٌ
Artinya: “Nabi SAW pernah pergi ke rumah seorang Ansar dan Nabi juga pernah tidak pergi ke rumah seorang Ansar yang lain. Abu Hurairah berkata: Perbuatan itu membuat mereka merasa. Mereka berkata: Wahai Rasulullah, Maha Suci Ya Tuhan, kamu pergi ke rumah si anu dan kamu tidak pergi ke rumah kami.” Nabi bersabda: Ini karena ada seekor anjing di rumahmu. Mereka berkata: Itu ada di rumah mereka
Menyentuh Anjing Dengan Sengaja
Merujuk pada aliran Syafie, setiap jengkal anjing dihitung najis. Seperti yang dikatakan Imam al-Nawawi.
Dan ketahuilah, bahwa kita tidak membeda-bedakan antara air liur anjing dengan bagian-bagiannya yang lain, maka jika terkena air kencing, kotoran, darah, keringat, bulu, air liur, atau salah satu organ organnya, maka tidak ada sesuatupun yang bersih jika salah satunya basah. , dan harus ditabur tujuh kali dan dibasahi dengan tar
Cara; “Ketahuilah bahwa kami tidak membeda-bedakan antara anjing yang menjilati dengan orang lain yang anggota tubuh anjing. Jika ia terkena air kencing, kotoran, darah, keringat, rambut, air liur, atau bagian tubuhnya yang bersih dalam keadaan apa pun, ia harus dibasuh tujuh kali dan satu kali kotor.
Menyentuh anjing dengan sengaja untuk menajiskannya tanpa niat atau keinginan adalah perbuatan sia-sia dalam Islam. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-Bujairimi dan Syekh Ibnu Hajar al-Haythami:
I Want To Touch A Dog
(Lihat Hasyiah Bujairami ala Syarah Manhaj al-Tullab, p/s 105 dan Hawasyi Tuhfah al-Manhaj bi Syarah al-Manhaj, p/s 174).
Kesimpulan mengenai hal ini, menurut hemat kami, tidak diperbolehkan menyentuh anjing atau mengelus kepalanya dalam sebuah film, karena dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang diperbolehkan syar’a. Apabila sentuhannya membawa dosa dan tangan harus dihitamkan setelah film sebanyak 7 kali dengan mutlak dicuci dengan air dan salah satunya dengan air bercampur tanah.
Bagi yang memelihara atau memelihara anjing yang keinginan dan kebutuhannya sesuai dengan keinginan syariat. Hal ini berdasarkan dalil hadis Nabi SAW:
عَنْ أَبِي هُريْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, berkata: Rasulullah, hendaklah dia meminta perdamaian, katanya satu, dan kemudian Tuhan memberkatinya.
Hukum Memegang Anjing
Dari hadis tersebut merupakan izin bagi mereka yang ingin memelihara anjing dengan maksud dan tujuan sebagai hewan pemburu. atau panduan jalan bagi tunanetra jika mereka sangat membutuhkan dan tidak ada orang lain yang bisa membantu. atau untuk keperluan keamanan pihak berwenang seperti polisi dan bea cukai, serta pemantauan keamanan rumah; atau sebagai pengasuh hewan peliharaan untuk merawat hewan peliharaan. Anjing merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang diberi keistimewaan yaitu mampu mencium dan mempersepsikan sesuatu dengan sangat baik, setia kepada tuannya secara alami, mudah dilatih dan diajari dengan cerdas. Namun dalam Islam tergolong najis mughallazah, yaitu najis berat yang harus diaduk saat disentuh. Sejauh mana syarat dan syarat memelihara dan memelihara anjing dalam Islam?
Hukum memelihara anjing wajib untuk kebutuhan dan keadaan khusus hanya atas wewenang Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda:
Makna: Jika seekor anjing dipelihara, pahalanya dikurangi satu kirat setiap hari, kecuali anjing yang digunakan untuk tujuan keamanan atau pembiakan.
Berdasarkan hadis di atas, tidak boleh memelihara anjing tanpa alasan yang dibolehkan syariat. Hal ini disebabkan karena hal tersebut mengurangi pahala harian seseorang yang memelihara anjing tanpa tujuan yang halal, kecuali anjing tersebut digunakan untuk keamanan atau penggembalaan[2] untuk kepentingan orang yang mengikuti aturan dan pantangan syariat.
Apa Fungsi Surat Stambum Bagi Anjing
Para Fuqaha juga sepakat untuk mewajibkan penggunaan anjing untuk tujuan keamanan dan pemeliharaan hewan, sebagaimana pernyataan berikut ini:
اتَّفَقا بِ إِلَّ لَحَاجَةٍ: كَالصْدِ وَالْحِرَاسَةِ, ُةممننَِي جوهِ الِنِ فَعاِ الَّتِي لَمْ يَنْهَ الشَّارِعُ عَْ[ِعُ عَنِ.
Makna: Para ahli hukum telah sepakat bahwa anjing tidak boleh dipelihara kecuali untuk keperluan tertentu seperti berburu, keamanan dan manfaat lain yang tidak melanggar syariat.
Rapat Komite Fatwa Negara Bagian Penang memutuskan bahwa umat Islam dilarang memelihara anjing di rumah sebagai hewan peliharaan (pet) kecuali hanya untuk tujuan halal yang mencakup kebutuhan dan manfaat seperti berburu, anjing pemandu, keamanan dan bantuan dalam peternakan. [4] . Selain itu, anjing hendaknya digunakan sebagai alat bantu dalam penyidikan, seperti anjing pencari polisi dan sebagainya [5] . Berikut penjelasan syarat dan manfaat yang diperlukan untuk memelihara anjing dalam kondisi tertentu:
Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Muslim, Boleh Atau Tidak?
Anjing yang digunakan untuk berburu[6] harus merupakan anjing yang kuat dan lincah, cocok untuk berburu, tidak jinak, anjing kecil yang dipelihara sebagai hewan peliharaan di rumah. Oleh karena itu, Islam hanya memperbolehkan berburu untuk dimakan, bukan untuk bersenang-senang atau sebagai hobi. Hal ini berdasarkan surat al-Maidah ayat 4 berikut ini:
يَسْئَلُونَكَ مَذَا اُحِلَّ لَهُمْ قُلْ اُحِلَْ اُحِلُ اُحِلُ اُحِلُ 7لك بُ وَمَعَالّمْتُمْ ِنَ ْجَوِرُِّ ὄnoma. akan Allah atasnya dan bertakwalah kepada Allah, إِنَّ الَّهَ سريعُ الْحصابِ (4)
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad): (Makanan) apa yang halal bagi mereka? Yang Mulia menjawab, dengan mengatakan: Anda harus (memakan) semua yang enak dan enak, dan (mengambil hewan buruan) yang telah Anda pelajari (berburu) seperti yang dilakukan oleh para pelatih permainan. . Anda mengajarinya dan melatihnya (etika berburu) seperti yang diajarkan Tuhan kepada Anda. Maka makanlah hewan buruan apa pun yang kamu miliki dan sebutkan nama Allah di atasnya (ketika kamu melepaskannya untuk berburu). dan bertakwa kepada Allah (dengan menahan diri dari memakan makanan yang diharamkan Allah). Sesungguhnya Allah sangat cepat dalam hisab.
Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan berdasarkan ayat di atas bahwa diperbolehkan memakan produk anjing pemburu yang sudah terlatih dan mengikuti semua pedoman yang ditentukan oleh syaraq [7] . Hal ini jelas menunjukkan bahwa penggunaan anjing untuk berburu diperbolehkan dengan memenuhi ciri-ciri anjing yang cocok untuk berburu.
Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Islam
Anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman atau hewan ternak merupakan anjing yang mempunyai kemampuan untuk mengusir predator lain dengan suara menggonggong, dengan ciri fisik yang sangat baik dan sifat liar. Anjing yang digunakan untuk tujuan ini terlatih dengan baik untuk mendengarkan instruksi, setia dan tidak pernah melanggar instruksi penggembala atau tuannya untuk melindungi tanaman kebun atau hewan peternakan dari serangan hama dan predator lainnya [8] .
Anjing digunakan oleh badan keamanan nasional seperti polisi, pemadam kebakaran dan bea cukai untuk tugas polisi dan investigasi. Anjing-anjing yang digunakan dilatih agar cocok untuk pekerjaan penyelamatan. Hal ini membantu pihak berwenang untuk mendeteksi penyelundupan narkoba atau mengambil tindakan untuk mencari dan mengidentifikasi korban bencana alam seperti tanah longsor dan sebagainya.
Anjing digunakan untuk menjaga keamanan di pemukiman, pabrik dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan ayat 18 surat al-Kahfi yang menyebutkan bahwa anjing sebagai penjaga atau wali:
Menurut ayat tersebut, anjing dikatakan sebagai pemilik Ashab al-Kahfi sebagai penjaga pintu gua atau sebagai penjaga tempat persembunyiannya. Hal ini menunjukkan sifat anjing yang mengikuti arahan dengan cermat dan membantu menjaga keselamatan pemiliknya.
Muslim Tapi Pelihara Anjing, 10 Selebritis Ini Dihujat Dan Diingatkan Soal Agamanya Oleh Netizen
Di Malaysia, hukum memelihara anjing dirinci berdasarkan pemikiran Syafi’i bahwa setiap bagian tubuh anjing adalah najis, seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Nawawi:
Dan kita mengetahui bahwa kita tidak membeda-bedakan antara air liur anjing dengan bagian tubuh lainnya, maka bila ia menyentuh air kencingnya, kotorannya, darahnya, keringatnya, bulunya, air liurnya, atau bagian mana pun dari organ-organnya, maka tidak ada sesuatu pun yang bersih jika ada. diantaranya basah, harus dicuci tujuh kali dan ditaburi tar.[10]
Artinya : Perlu diketahui, kami tidak membedakan antara menjilati anjing dengan bagian tubuh anjing lainnya. Barangsiapa yang bersih menyentuh kencing, feses, darah, keringat, bulu, air liur, atau bagian tubuh lainnya yang basah, maka ia harus mencucinya sebanyak tujuh kali, dan salah satunya adalah kotoran.
Padahal menyentuh anjing dengan sengaja adalah haram karena anjing termasuk dalam kenajisan mughalazah yang haram dalam Islam. Hal ini jelas menunjukkan bahwa haramnya umat Islam dengan sengaja memelihara anjing tanpa keperluan khusus. Memelihara anjing untuk alasan tertentu pun harus mengikuti aturan jika terjadi sesuatu, seperti pandangan Wahbah bin Mustafa al-Zuhail:
Hukum Pegang Anjing
Artinya : Saat seekor anjing