Hukum Memegang Anjing Dalam Islam – Anjing merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang diberi kelebihan yaitu sangat pandai dalam mendeteksi sesuatu, setia kepada tuannya, mudah dilatih dan bijaksana dalam memberikan petunjuk. Namun dalam Islam tergolong najis mughallazah, yaitu najis berat yang harus diguncang jika disentuh. Lantas, sejauh mana syarat dan syarat memelihara dan memelihara anjing dalam Islam?
Hukum memelihara anjing diwajibkan hanya untuk keperluan dan keadaan tertentu saja menurut riwayat Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda:
Hukum Memegang Anjing Dalam Islam
Artinya: Barangsiapa memelihara anjing, maka pahalanya dikurangi satu qirat sehari, kecuali anjing yang digunakan untuk kepentingan keamanan atau pembiakan.
Bolehkah Muslim Memelihara Anjing?
Berdasarkan hadis di atas, memelihara anjing tanpa alasan yang dibolehkan syar’i adalah tidak diperbolehkan. Sebab, persoalan tersebut mengurangi pahala harian seseorang yang memelihara anjing untuk tujuan yang tidak diperbolehkan, kecuali anjing tersebut digunakan untuk keamanan atau hewan ternak[2], yang bermanfaat bagi manusia, sesuai dengan aturan dan pantangan hukum syariah.
Fuqaha juga telah sepakat untuk mewajibkan penggunaan anjing untuk keamanan dan pemeliharaan ternak, sebagaimana pernyataan berikut ini:
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ يَجُوزُ الْؒالنُال نَ إِلَّ لَ حَاجَةٍ: كَالصْدِ وَالْحِرَاسَةِ, ِججممغَي٧َمَغَيْرِ dan ا لِنِفَاعِ الَّ تِي ل َحَا جَةٍ َّارِعُ عَنْهَ
Artinya: Para ahli hukum sepakat bahwa anjing tidak boleh dipelihara kecuali untuk keperluan tertentu seperti berburu, keamanan dan manfaat lain yang tidak melanggar hukum syariah.
Wanita Bercadar Memelihara Anjing
Rapat Komite Fatwa Negara Bagian Penang memutuskan bahwa hukum memelihara hewan peliharaan (pet) di rumah seorang Muslim adalah haram, kecuali hanya untuk tujuan yang sah yang mencakup kebutuhan dan manfaat seperti berburu, anjing pemandu, keselamatan dan bantuan dalam bidang peternakan[4] . Selain itu, anjing juga harus digunakan untuk membantu dalam kegiatan investigasi, seperti anjing pendeteksi polisi dan sebagainya [5] . Syarat dan manfaat memelihara anjing pada kondisi tertentu dijelaskan di bawah ini:
Anjing yang digunakan untuk berburu[6] harus merupakan anjing yang kuat dan lincah, cocok untuk berburu dan tidak dijinakkan, anjing kecil dipelihara sebagai hewan peliharaan. Oleh karena itu, Islam membolehkan berburu hanya untuk dimakan dan bukan untuk kesenangan atau hobi. Hal ini berdasarkan ayat 4 surat al-Maidah berikut ini:
يَسْئَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ اُحِلَْ اُحِلَْ اُحِلَُ ٧لكُُّلك ُ وَمَعَالّمْتُمْ مِنَ ْجَوارِحِ ُكَلِّبِينَ ِمَّا َال َّم َكُم (4)
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad): (Makanan) apa yang dibolehkan bagi mereka? Yang Mulia menjawab: Anda diperbolehkan (memakan) apa yang enak dan enak dan (menangkap hewan buruan) hewan liar yang telah Anda ajarkan (berburu) sesuai dengan metode pelatih hewan liar. . Anda mengajari dan melatihnya (etika berburu) seperti yang diajarkan Tuhan kepada Anda. Oleh karena itu, makanlah apa yang mereka tangkap untukmu, dan sebutkan nama Tuhan di atasnya (jika kamu membiarkannya berburu); dan bertakwa kepada Allah (menahan diri dari memakan apa yang diharamkan Allah); Sungguh, Tuhan cepat memperhitungkan.
Pegang Anjing Haramkan Doktor???
Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan, berdasarkan ayat sebelumnya, diperbolehkan memakan produk anjing pemburu yang terlatih dan mengikuti semua sila syaraq [7] . Hal ini jelas menunjukkan bahwa penggunaan anjing untuk berburu diperbolehkan karena sesuai dengan ciri-ciri anjing yang cocok untuk berburu.
Anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman atau hewan ternak merupakan anjing yang mempunyai kemampuan untuk menakuti predator lain dengan ciri fisiknya yang besar dan suara gonggongannya yang garang. Anjing yang digunakan untuk tujuan ini terlatih dengan baik untuk mendengarkan instruksi, setia dan tidak pernah melanggar instruksi penggembala atau pemiliknya untuk melindungi tanaman kebun atau ternak di peternakan dari parasit dan predator lainnya [8] .
Anjing digunakan oleh lembaga keselamatan publik seperti polisi, pemadam kebakaran dan bea cukai untuk kepolisian dan investigasi. Anjing-anjing yang digunakan telah dilatih dengan baik agar cocok untuk pekerjaan penyelamatan. Membantu pihak berwenang mendeteksi kejahatan perdagangan narkoba atau berpartisipasi dalam operasi untuk menemukan dan menemukan korban bencana alam (misalnya tanah longsor, dll.).
Anjing digunakan untuk keamanan di pemukiman, pabrik dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan surat al-Kahfi ayat 18 bahwa anjing sebagai pemandu atau penjaga:
Di Sebalik Wajah Comel, Ketahui Cerita Anjing Berasal Daripada Air Liur Iblis
Menurut ayat tersebut, anjing dikatakan sebagai pemilik Ashab al-Kahfi sebagai penjaga pintu gua atau menjaga tempat persembunyiannya. Ini menunjukkan sifat anjing yang setia mengikuti arahan dan membantu menjaga keselamatan pemiliknya.
Di Malaysia, undang-undang memelihara anjing sangat rinci, berdasarkan mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa seluruh komponen tubuh anjing adalah najis, seperti yang dikatakan Imam al-Nawawi:
Dan ketahuilah, bahwa kita tidak dapat membedakan antara air liur anjing dengan bagian lain darinya, maka bila ia menyentuh air kencingnya, kotorannya, darahnya, keringatnya, bulunya, air liurnya atau salah satu organ tubuhnya, maka tidak ada sesuatupun yang bersih jika salah satu darinya basah dan basah. harus dicuci tujuh kali dan ditaburi tar.[10]
Artinya : Ketahuilah bahwa kita tidak membedakan antara menjilati anjing dengan bagian tubuh anjing yang lain. Barang siapa yang bersih kena air kencing, feses, darah, keringat, rambut, air liur atau bagian badannya, jika ada yang basah, maka wajib dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya adalah kotoran.
Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam
Padahal menyentuh anjing dengan sengaja adalah haram karena anjing termasuk ke dalam najis mhallaza yang haram dalam Islam. Hal ini jelas menunjukkan bahwa sengaja memelihara anjing tanpa keperluan khusus adalah haram bagi umat Islam. Bahkan memelihara anjing dengan alasan tertentu pun harus mengikuti aturan jika terjadi sesuatu, seperti yang diungkapkan oleh Wahbah bin Mustafa al-Zuhaili bahwa:
Artinya: Jika seekor anjing minum dari salah satu mangkuk kami, maka ia harus mencucinya sebanyak tujuh kali.
Diciptakan oleh Allah SWT, anjing memiliki beberapa kelebihan yang dapat memberikan manfaat bagi manusia. Namun memelihara dan memelihara anjing diperbolehkan menurut hukum syariah hanya untuk kebutuhan dan alasan tertentu. Ia hanya digunakan untuk berburu, merawat tanaman atau ternak, dan memberikan keamanan bagi penegakan hukum dan tidak dimaksudkan untuk dibelai. Fuqaha telah merinci cara memelihara dan memeliharanya, terutama dalam hal membersihkan dan mengendalikan anjing. Oleh karena itu, tidak diperkenankan memelihara dan memelihara anjing tanpa syarat-syarat yang dibolehkan syariat. Bukan berarti Islam tidak mengenal keistimewaan anjing, namun umat Islam harus berhati-hati dalam memelihara dan memelihara anjing agar kewajiban ini tidak digunakan secara sembarangan tanpa tujuan yang dibolehkan syariat.
[1] ِAl-Bukhārī, Abū Abdullah Muḥammad Bin Ismā’il al-Bukhārī al-Ja’fi (1993). Shahih al-Bukhari. (Damasik, Syria: Dār Ibn Katsir), hadits n. 2197, jilid. 2. halaman 817; Abu al-Ḥusayn Muslim bin Al-Hajjāj bin Muslim Al-Qusyayrī Al-Nisāburī. (1955). Ṣaḥīḥ Muslim, (Kairo: Matba’ah Īsa al-Bābī al-Ḥalbī wā Syarkahu), hadits n. 1574, jilid. 3. halaman 1201.
Persen Muslim, Orang Turki Memperlakukan Anjing Liar Dengan Sangat Baik, Kok Bisa?
[2] Ibnu Baṭāl, Abū al-Ḥasan Alī bin Khalaf bin Abd Malik (2003). Sharḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī li Ibnu Baṭāl. (Riyadh: Maktabah al-Rushd), vol. 6, halaman. 458.
[4] Departemen Pembangunan Islam Malaysia (JAKIM), “Menjaga Anjing sebagai Hewan Peliharaan oleh Umat Islam,” diambil pada 24 Januari 2023, dari http://e-smaf.islam.gov.my/e-smaf/fatwa/fatwa / temukan/ pr/15814
[5] Departemen Mufti Negara Perlis, “Fatwa Terkait Umat Islam Berurusan dengan Anjing,” dikutip 24 Januari 2023, https://muftiperlis.gov.my/index.php/himpunan-fatwa-negeri/582-fatwa – berangidan- muslim -siapa-yang-merawat-anjing
[7] Ibnu Katsir, Abū al-Fida’ Ismāil bin Amr bin Katsir al-Qurasyi al-Baṣrī. (1419H). Tafsīr al-Qurān al-Azīm, (Beirut: Dār Qutub al-Ilmiah), vol. 3, halaman. 28.
Ustaz Yahya Waloni Akui Sengaja Tabrak Anjing, Begini Hukum Menyiksa Dan Membunuh Anjing
[8] Al-Khaṭīb al-Syarbaynī, Syams al-Dīn, Muhammad bin Muḥammad. (1994). Mughnī al-Muḥtāj ilā Ma’rifah Ma’āni Alfaz al-Minhāj. (Dār al-Kutub ‘Ilmiah), vol. 2. halaman 342.
[9] al-Ṭabari, Abū Ja’far Muhammad bin Jarīr al-Ṭabari. (2001). Tafsīr al-Ṭabarī Jāmi’ al-Bayān ‘an Takwīl Āya al-Qurān, (Dār al-Hijr lil Ṭaba’ah wa al-Nasyr wa al-Tawzi’ wa al-I’lān), vol. 15, halaman 194.
[10] Al-Nawawī, Abū Zakariyyā Muḥyī al-Dīn bin Sharaf, (1392). Al-Manhaj Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin Al-Hujāj. (Beirut: Dār Iḥya Al-Turāth Al-‘Arabiy). jilid. 3, halaman. 185. Assalamualaikum, Saya ragu dengan hukum pemeliharaan anjing. Bisakah kita memelihara anjing atau menggosok kepalanya hanya untuk berakting di film dan berjemur setelah syuting?
Alhamdulillah, segala puji dan syukur panjatkan kehadirat Allah SWT, shalawat dan salam kami sampaikan kepada pemimpin besar Nabi Muhammad SAW, keluarga besarnya, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak Nabi SAW hingga hari tahun 2010. Keputusan Nabi Muhammad SAW. pengadilan.
Air Liur Anjing Termasuk Najis Apa? Cari Tahu Penjelasannya Di Sini!
Kami telah menerima banyak pertanyaan mengenai isu kontroversial kontak anjing di Malaysia. Sebelumnya kami telah menerbitkan banyak artikel tentang topik yang berhubungan dengan anjing, seperti kolom “Saya ingin menyentuh anjing”, Penyakit anjing gila: bahaya dan hukuman, Cerita anak muda dengan anjing, dll.
Melalui angka tersebut dapat disimpulkan adanya perbedaan hukum di kalangan ulama keempat mazhab mu’tabar. Namun di Malaysia, konsep pemahaman Islam yang berorientasi pada aliran Syafie telah dipraktikkan selama berabad-abad, dan budaya masyarakat setempatlah yang perlu dirayakan. Maka kami sajikan jawabannya melalui aliran Syafie.
Yaitu tinja yang keras. Digunakan untuk berburu dan lainnya, kecil atau besar. Hal ini berdasarkan Abu Hurairah R.A. dalam hadis. Dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّّّ عَلَيْهِ وَسَلَّرَيَلَّرَ قَوْمٍ مِنَ الْسَ ارِ وَدونَهُمْ دَارٌ, berkata: ْ, فَشَقَّ ذلِكَ عَلَيْهَِ, للََِ َ يْهِمْ, فَشَقَّ آل ِك َ عَلَيْهِمْ, Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian. َسَلَّمَ: إِنَّ السِّنُّوْرَ 7َبُعٌ
Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam, Ini Penjelasannya
Artinya: “Nabi SAW pernah memasuki rumah seorang Ansar, dan Nabi tidak pernah memasuki rumah seorang Ansar yang lain. Abu Hurairah berkata: Perbuatan itu membuat mereka merasa. Mereka berkata: Wahai Rasulullah, Maha Suci Allah, engkau masuk rumah si anu dan tidak memasuki rumah kami.”