Hukum Memelihara Anjing Islam – Kita sebagai umat Islam mempunyai pedoman unggul segala aturan, bahkan keinginan atau cita-cita kita, yaitu Al-Quran dan Sunnah Nabi.
Disebutkan dalam firman-Nya, salah satu tanda imam seseorang adalah ia bersedia menerima perintah dan menjauhi larangannya. Bahkan Tuhan bersumpah demi dirinya sendiri, Yang Maha Tinggi.
Hukum Memelihara Anjing Islam
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُآمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَ رَ بَي}} a قَضَيْتَ وَيَُسَلِ وَيُسَلِ
Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam
Oleh karena itu, demi Tuhanmu, mereka tidak akan beriman sampai mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim dalam permasalahan yang mereka perdebatkan, (agar) di dalam hati mereka tidak ada ketegaran dalam keputusan yang kamu ambil, dan mereka menerima keputusan itu sebagai semudah mungkin.
Maka demi kecintaan kita kepada Allah dan Rasul-Nya, demi keimanan, marilah kita tinggalkan idealisme Islam, marilah kita mendengarkan dan menaati jawaban Rasulullah.
“Barangsiapa memelihara anjing, maka upahnya akan dikurangi satu kiroth setiap hari, kecuali anjing itu menjaga taman atau menjaga binatang.”
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing pemburu, menjaga hewan dan tumbuhan, maka pahalanya dikurangi dua karat setiap hari.’
Mengapa Masih Banyak Masyarakat Muslim Yang Memelihara Anjing Padahal Jelas Itu Haram?
Kecuali untuk ketiga tujuan tersebut, memelihara anjing adalah ilegal. Dapat kita simpulkan haram, karena memelihara anjing lain untuk ketiga tujuan di atas merupakan dosa besar dalam Islam. Dan dapat kita simpulkan bahwa itu adalah dosa yang besar, karena ancaman yang mengerikan yang disebutkan dalam hadis di atas, yaitu pahalanya berkurang satu atau dua kiroth.
Dosa besar adalah dosa yang dijelaskan oleh Syariah sebagai hukuman di dunia (had), ekspresi kutukan atau ancaman. (Fathul Bari, 12/184, Darul Ma’fah)
Dalam dua hadits yang kami sebutkan di atas, terdapat dua pernyataan berbeda tentang dosa memelihara anjing:
Pertama, pahalanya dikurangi dua qiroth jika gangguan yang ditimbulkan oleh anjing itu parah. Kurang satu Qiroth jika gangguan berikut.
Bolehkah Muslim Memelihara Anjing?
Telah disebutkan pertama kali bahwa hukuman bagi orang yang memelihara anjing untuk tujuan selain yang dibolehkan syariat akan mengurangi Qiroth. Kemudian pada kesempatan berikutnya, beliau menambah hukumannya dengan mengumumkan bahwa pahala yang akan dikurangi adalah dua Qiroth. Sehingga dapat mencegah seorang muslim yang suka memelihara anjing.
Namun singkatnya, satu Qiroth adalah 1/60 atau 1,67%, atau 0,0167 (bulat) (sudus ‘usyur) dari satuan. Demikianlah pengertian Qiroth yang dikenal oleh masyarakat Arab, karena Qiroth merupakan ukuran biasa yang mereka gunakan sehari-hari.
“Theoul” د في فهم هذا الحديث “ahـ.
Besar kecilnya Qiroth tergantung pada besar kecilnya sedekah. Jika pahala sedekahnya 24.000, maka setiap harinya pahalanya berkurang dua ribu. Ini adalah bagaimana angka-angka yang tersisa dihitung. Dan Allah lebih mengetahui apa maksud Rasul-Nya
Anjing Dalam Alquran
Bisa dibayangkan betapa besar kerugian yang ditimbulkannya. Setiap hari begitu banyak hadiah yang dijatuhkan. Jika ada pahala, tidak mudah untuk memperjuangkannya. Butuh tenaga, pikiran, lelah, waktu, kadang harta, kadang jiwa, dan yang tersulit adalah jujur lalu mati karena anjing?!
Jika pahalanya sangat berarti, maka akan sangat membebani skala amal kebaikan kita di hari kiamat! Kalau dilumpuhkan sedikit saja karena beratnya dosa, maka masuk surga atau neraka.Anjing dikenal sebagai hewan yang sangat setia kepada pemiliknya. Bahkan hewan ini dianggap lebih pintar dan penurut dibandingkan kucing sehingga banyak orang yang ingin memeliharanya.
Menurut Halodoc, jumlah neuron atau sel saraf di jaringan otak anjing lebih banyak dibandingkan pada kucing. Anjing memiliki sekitar 530 juta neuron kortikal, sedangkan kucing memiliki sekitar 250 juta. Sebagai perbandingan, manusia memiliki hingga 16 miliar neuron di korteks serebral kita, yang merupakan jumlah tertinggi dibandingkan hewan darat mana pun. Semakin banyak neuron yang dimiliki, semakin besar kemampuan berpikir hewan tersebut. Hal inilah yang menjadikan anjing dianggap cerdas karena mudah dilatih dan dapat mengikuti perintah pemiliknya.
Namun bagi sebagian umat Islam, anjing dianggap sebagai hewan yang tidak boleh didekati karena takut terkontaminasi air liurnya. Menurut mazhab Syafi’i, air liur anjing termasuk dalam kategori najis paling berat atau najis mughaladzhah. Tak hanya itu, hadis tersebut juga menyebutkan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang terdapat anjing.
Memelihara Anjing Diperbolehkan Untuk Tiga Hal Ini
Alasan para bidadari enggan masuk ke rumah wali adalah karena hewan tersebut mempunyai bau yang tidak sedap dan para bidadari membencinya.
وَسَبَب اِمْتِنَاعهْ مِنْ بَيْت فِيهِ كَلْب لِكَثْرةِ اَكله Insya Allah dengan nama Allah, insya Allah.
Dan alasan mereka (para malaikat) enggan meninggalkan rumah yang ada anjingnya adalah karena anjing tersebut memakan makanan yang najis dan juga karena anjing tersebut berbau tidak sedap dan para malaikat membenci bau yang tidak sedap. Malaikat yang tidak memasuki rumah yang didalamnya ada anjing atau gambar, adalah malaikat yang berkeliling membagikan rahmat, berkah dan memohon ampun bagi mereka (penghuni rumah).
Sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas, malaikat yang dimaksud adalah malaikat yang bertugas melimpahkan rahmat, keberkahan, dan memohon ampun bagi penduduk bumi. Oleh karena itu, jika ada anjing di dalam rumah, maka penghuni rumah tersebut tidak mendapatkan rahmat dan keberkahan yang diberikan oleh para malaikat, dan para malaikat pun tidak memohon ampun kepada mereka.
Qurotta A’yuun: Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam
Alasan seorang muslim boleh memelihara anjing bermacam-macam, yaitu jika anjing peliharaannya digunakan untuk berburu, menggembalakan hewan, dan menjaga taman. Argumennya adalah sebagai berikut:
Dan diriwayatkan seorang muslim yang membeli seekor anjing, maka ia tidak mempunyai anjing pemburu, tidak mempunyai ternak, dan tidak mempunyai tanah, maka ia tidak kekurangan pahala dari membacanya setiap hari.
Dalam riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing yang bukan anjing pemburu, penjaga binatang, atau penjaga taman, maka pahalanya akan berkurang dua karat setiap harinya.
Dari hadis di atas diketahui bahwa seorang muslim boleh memelihara anjing jika hewan tersebut digunakan untuk keperluan di atas. Sebaliknya jika anjing yang dipelihara tidak dimanfaatkan sebagaimana sabda Nabi SAW, maka pahala memeliharanya akan berkurang dua karat setiap harinya.
Hukum Memelihara Kucing Dalam Islam, Berikut Penjelasannya
, para ulama berbeda pendapat mengenai hadis di atas. Menurut Madzhab Imam Syafi’i, umat Islam dilarang memelihara anjing tanpa kebutuhan khusus. Namun, seorang Muslim boleh memelihara anjing jika diperlukan karena berbagai alasan, seperti berikut:
Sedangkan untuk membeli anjing, agama kami adalah haram membeli anjing tanpa keperluan dan boleh jika Allah menghendakinya.
Dalam madzhab kami, memelihara anjing tanpa tujuan tertentu adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, bercocok tanam, atau menggembalakan boleh saja. Sementara itu, para ulama kita berbeda pendapat tentang memelihara anjing untuk melindungi rumah, gerbang atau lainnya. Pendapat pertama mengatakan tidak dapat didasarkan pada pemeriksaan tekstual hadis. Hadits tersebut menyatakan larangan secara langsung kecuali untuk pelestarian tanaman, perburuan dan peternakan. Pendapat kedua – yang lebih otoritatif – membolehkan penggunaan qiyas untuk tiga keinginan berdasarkan illat yang dipahami dari hadis, yaitu keinginan tertentu.
Sedangkan menurut Madzhab Imam Maliki, dalam penuturan Ibnu Abdil Barr, seorang muslim boleh memelihara anjing untuk berbagai keperluan, seperti:
Hukum Memelihara Anjing Dan Soal Malaikat Yang Tidak Masuk Rumah
Dan diperbolehkan bagi pemiliknya untuk memperoleh anjing tersebut untuk keperluan pertanian, berburu dan beternak, dan Ibnu Umar tidak memperbolehkan adopsi anjing tersebut kecuali untuk berburu, berburu dan berburu khusus.
Imam Malik membolehkan memelihara anjing untuk perlindungan tanaman, perburuan dan perlindungan hewan. Para sahabat Ibnu Umar tidak memperbolehkan anjing dipelihara kecuali untuk berburu dan menjaga binatang. Ia terhenti ketika mendengar hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huraira, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughafal, dan selain mereka mereka tidak menghubunginya.
Dalam madzhab Imam Maliki, hukum memelihara anjing menurut sabda Nabi di atas adalah haram, namun lama. Menjelaskan pengurangan imbalan bagi wali merupakan salah satu bentuk pencegahan dengan keterangan sebagai berikut:
Dan hadis ini menjadi bukti bahwa memelihara anjing tidaklah haram, walaupun hanya bagi orang yang tidak menanam, tidak beternak, dan tidak berburu. insya Allah
Taudhih Al Hukmi
Dalam hadis ini terdapat indikasi bahwa meskipun memelihara anjing itu najis, namun tidak untuk tujuan melindungi tanaman, memerah susu hewan, dan berburu. Yang dimaksud penulis hadis dengan “Barangsiapa yang memelihara anjing” atau “memelihara anjing” bukanlah memelihara tanaman, memelihara sapi perah, atau berburu, maka pahalanya dikurangi satu qirath, yang menandakan halal. itu tidak dilarang. Alasan pelarangannya adalah karena tidak bisa berasal dari kalimat, “Barangsiapa yang melakukan hal ini, maka amal atau pahalanya akan dikurangi.” Pengucapan ini menandakan haramnya makruh, bukan haram. Wallahu a’lam,
Ibnu Abdil Barr juga menjelaskan bahwa sebenarnya kualitas perawatan anjing bergantung pada bagaimana pemiliknya memperlakukan hewan peliharaannya setiap hari. Jika hewan peliharaan diperlakukan dengan baik, maka Allah akan membalasnya dengan pahala. Sebaliknya jika wali tidak bisa berbuat baik terhadap hewan peliharaannya, maka Allah akan menganggap perbuatan tersebut sebagai dosa.
Dan mungkin kegagalan untuk berbelas kasih kepada anjing karena dia puas melihat tangan Tuhan, memberkati Anda dengan hadiah, dan menyinggung perasaannya secara sempit.
Terkadang ada kelalaian dalam bersikap baik terhadap anjing. Hal ini terlihat dari tangan-tangan yang menjaganya. Bersikap baik kepada diri sendiri