Ibu Ibu Bawa Anjing Ke Masjid

5 min read

Ibu Ibu Bawa Anjing Ke Masjid – , Jakarta Wanita yang membawa anjingnya ke Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat, dibebaskan Majelis Hakim Kelas 1A Sibinong, Jawa Barat.

Aksi SM menggendong seekor anjing ini sebelumnya terekam dalam video amatir dan viral di media sosial. Dalam tayangan berdurasi 1 menit 9 detik tersebut, SM terlihat mengenakan sepatu memasuki area masjid sambil membawa anjingnya.

Ibu Ibu Bawa Anjing Ke Masjid

SM mengaku tiba di Masjid Al Munawaroh pada Minggu sore, 30 Juni 2019, untuk mencari suaminya yang mengaku sudah menikah. Ternyata apa yang dikhawatirkannya tidak benar. Hal ini sesuai dengan pernyataan Ketua DKM Masjid El Munawaro, Ustaz Ade Sefurohim.

Saat Tukang Es Krim Hingga Ibu Hamil Jadi Korban Serangan Anjing Pitbull

“Kalau ada acara pernikahan, biasanya minimal seminggu sebelumnya, ada pemberitahuan ke saya. Enggak ada sama sekali,” kata Ad saat itu.

Berikut kasus seorang wanita membawa anjing yang memasuki masjid di kawasan Sentul hingga akhirnya dibebaskan oleh hakim:

Polres Bogor tengah menyelidiki kondisi kejiwaan wanita yang membawa anjing tersebut ke masjid di kawasan Sentul. Polisi juga memeriksa beberapa saksi dalam kejadian tersebut. Video SM membawa seekor anjing ke dalam masjid menjadi viral di media sosial. Polisi belum menyelesaikan…

Pada Minggu sore, 30 Juni 2019, tanpa melepas sepatu, SM memasuki Masjid Al Munawaroh sambil membawa anjingnya.

Anjing Ini Berbaring Di Sebelah Jasad Majikan Selama Seminggu

Salah satu petugas keamanan Moskow dan massa menegur wanita paruh baya tersebut dan memintanya meninggalkan wilayah Moskow. Tak terima dengan teguran tersebut, Sam justru mengamuk dan melepaskan anjingnya di karpet masjid.

Saat itu, SM menceritakan tujuan kedatangannya yakni mencari suaminya yang disebut-sebut akan menikah di Masjid Al Munawaroh.

“Kalau terjadi dan tertunda, perempuan itu melawan. Sam akan tetap mencari suaminya yang sudah menikah di masjid,” kata Dickey.

Petugas keamanan masjid dan sejumlah jemaah yang hendak menunaikan salat Asar terus berupaya mencegah wanita paruh baya tersebut masuk ke dalam masjid. Sementara itu, sejumlah jemaah lainnya mengusir anjing-anjing yang sengaja dilepasliarkan SM.

Dalam Islam Tidak Boleh Memelihara Anjing, Jika Seluruh Umat Dibumi Islam Dan Menganut Paham Ini Apakah Anjing Akan Menjadi Hewan Liar?

Massa akhirnya berhasil mengusir Sam keluar dari area masjid. Tak lama kemudian polisi datang dan membawanya ke kantor polisi.

“Dua jam setelah kejadian, polisi melakukan pengamanan saat pemeriksaan,” kata Kapolda Jabar Kompol Trunoyodo Wisnu Andiko di Mapolda Bogor, Selasa, 7 Juli 2019.

SM diduga mengalami depresi atau gangguan psikologis. Kecurigaan itu didapat setelah Sam diperiksa di kantor polisi. Saat ditanyai, wanita tersebut berteriak histeris dan memberikan penjelasan yang membingungkan.

“Saat pemeriksaan tadi malam, SM emosi dan tidak memberikan informasi yang konsisten, seperti depresi berat yang dialaminya sehingga sulit dilakukan penyidikan,” kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky.

Korsel Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing, Bagaimana Di Indonesia?

Berdasarkan keterangan suaminya, lanjut Dickie, SM memiliki riwayat gangguan jiwa. Hal itu dibuktikan dengan catatan medis yang dikeluarkan kedua rumah sakit tempat SM mendapat perawatan.

Dari keterangan suaminya, yang bersangkutan punya pemahaman psikologis. Saat kejadian, suaminya juga mengaku tidak ada di masjid. Jadi klaim suaminya akan menikah lagi di masjid masih simpang siur, dan itu masih sedikit lebih dari manusia.” ” dia berkata.

Untuk memastikannya, SM akan dibawa ke RS Kramatjati untuk diobservasi apakah dia mengalami gangguan jiwa atau tidak, kata Dickey.

Sebab, menurut pria yang dimaksud, Sam punya riwayat gangguan jiwa. Hal ini mengacu pada adanya surat keterangan rekam medis dari dua rumah sakit tempat SM mendapat perawatan.

Trending, Aksi Menag Yaqut Bandingkan Suara Toa Masjid Dengan Gonggongan Anjing Banjir Kritik

“Setelah dilakukan penyidikan, Polres Bogor menemui kendala salah satunya karena emosinya yang tidak bisa dikendalikan. Makanya penyidikan tidak bisa berjalan dengan baik. Makanya kami selidiki dari suami SM,” kata Kapolres. . Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Setelah memeriksa kesehatan jiwa SM (52), dokter RS ​​Polri Kramatjati mengatakan wanita yang membawa anjing tersebut ke Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, menderita skizofrenia.

“Kami tidak hanya mendapat informasi dari pihak keluarga, dalam hal ini suaminya. Kami juga mendatangkan psikiater yang merawat yang bersangkutan. Dan memang dari hasil pengalaman penyakit yang dokter tangani sebelumnya. ahli kami, kami dapat menyimpulkan bahwa skizofrenia adalah suatu penyakit,” kata Kepala RS Polri Kramatjati Brigjen Musiafak, pada 2 Juli 2019.

Langkah Polri selanjutnya adalah merujuk SM ke Rumah Sakit Jiwa (MSH) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter.

Wanita Ngamuk Bawa Anjing Ke Masjid, Diduga Depresi Suami Kawin Lagi

“Informasi hari ini bisa kita gunakan untuk melakukan pemeriksaan visum. Karena hasilnya berasal dari rekam medis RS Marzouki Mehdi sebelumnya dari dokter yang menangani hasil pemeriksaan kemarin dan hari ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, SM dijerat pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Penetapan tersangka mengacu pada barang bukti berupa rekaman video, keterangan saksi, serta pakaian dan sepatu yang dikenakan SM saat masuk ke dalam masjid.

Namun karena adanya informasi dari keluarga SM bahwa tersangka memiliki rekam medis gangguan jiwa, maka tersangka masih dalam pengawasan di RS Polri Kramachaty untuk memastikan apakah ia memang mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Digigit Anjing, Ibu Dan Anaknya Meninggal Dunia

Pada Rabu, 5 Februari 2020, SM (52), terdakwa kasus penodaan agama yang membawa anjing ke masjid di kawasan Sentul, divonis bebas oleh Majelis Hakim Kelas I A Sibinong.

Gangguan jiwa berat (skizofrenia paranoid) itulah yang membuat SM lolos dari jeratan hukum, meski ia terbukti secara sah di pengadilan dan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Bahwa terdakwa menderita gangguan jiwa berat, bahwa hal tersebut bertentangan dengan hukum dan tidak dapat diperberat secara melawan hukum, kata Ketua Hakim Indra Mainanta.

Kata hakim, berdasarkan Pasal 165 A KUHP, Pasal 44 KUHP, dan pasal lain dalam UU Nomor. 4 Tahun 1991, para terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Cek Fakta] Pengurus Masjid Diproses, Pembawa Anjing Ke Masjid Dibebaskan? Ini Faktanya

“Mengingat hal tersebut (gangguan jiwa), maka terdakwa tidak dapat dihukum dan terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum,” kata Indra.

* Fakta atau tipuan? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp nomor cek fakta 0811 9787 670 cukup dengan mengetikkan kata kunci yang diinginkan.

Jokowi meraih medali emas pertama Indonesia di Olimpiade Paris 2024 dan pernah menyebut Veddriq Leonardo akan berprestasi di Olimpiade. masjid, ke polisi. Pengurus Masjid Al-Munawaroh Abba Raodl Bahar Bekri menyatakan, upaya hukum tetap akan dilakukan meski perempuan tersebut mengalami gangguan jiwa.

“Sebagai warga negara, kita harus mentaati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Abah kepada Tempo, Senin (1/7/2019).

Mengapa Anjing Suka Mengendus Selangkangan?

Abba mengatakan akan menyerahkan seluruh kasus tersebut ke polisi. “Itu hak dan wewenang polisi sebagai penyidik ​​bagi orang yang mempunyai kasus. Apakah dia sakit jiwa, stres atau bagaimana?”

Aba mengatakan, DKM Al-Munawaroh mempertimbangkan untuk melanjutkan laporan tersebut karena perempuan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan perlu diselesaikan secara hukum.

Upaya hukum ini diambil sebagai upaya meredam kemarahan massa. “Saya dapat telepon kemarin, berapa staf yang dibutuhkan untuk mendampingi saya, itu yang saya takutkan, makanya saya laporkan untuk menyerahkan kasus ini ke polisi,” kata Abba.

Abba mengatakan, ada tiga poin yang akan dijadikan bahan laporannya, yakni tudingan penodaan agama karena masuk masjid tanpa melepas sepatu dan membawa anjing. “Ini adalah bentuk penodaan agama,” kata Abba.

Bercermin Pada Kasus Wanita Pembawa Anjing Ke Masjid

Lebih lanjut, Aba mengatakan, laporan yang akan disampaikannya merupakan dugaan pencemaran nama baik karena menuding Dewan Kemakmuran Masjid Al-Munawaro (DKM) menikahi suaminya. “Dia tidak percaya suaminya ada di sini,” kata Abba.

Kemudian tuntutan ketiga yakni segala tindakan kekerasan yang dilakukan SM terhadap aparat keamanan yang melarang masuk masjid dengan membawa anjing. “Dia memukul salah satu satpam di sini hingga menyebabkan bibirnya patah dan giginya hampir copot,” kata Abba.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang wanita sedang marah-marah di sebuah masjid di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Minggu, 30 Juni 2019. Dalam video berdurasi 1 menit 9 detik tersebut, wanita tersebut juga terlihat sedang menggendong anjing di dalam masjid. .

Wanita yang membawa anjing tersebut ke dalam masjid langsung diperiksa polisi dan dibawa ke RS Polri karena diyakini dalam kondisi kejiwaan. Berdasarkan rekam medis yang diperoleh RS Polri, wanita tersebut menderita skizofrenia paranoid sejak 2013.

Bawa Anjing Di Masjid, Wanita Teriak Cari Suami

Dapatkan informasi lengkap di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel konten premium Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Sibinong, Bogor, putusan tersebut diberikan karena SM menderita gangguan jiwa, khususnya skizofrenia.

Namun karena terdakwa mempunyai gangguan jiwa, maka tindak pidana yang dilakukan terdakwa SM tidak dapat dimintai pertanggungjawaban kepada SM sesuai Pasal 44 KUHP.

“Terdakwa menderita skizofrenia dalam golongan gangguan jiwa berat sehingga tidak dapat dihukum,” kata Indra Miyanantha Vidy saat membacakan putusan SM di ruang sidang Kusumah Atmaja PN Sibinong.

Barang bukti berupa 1 potong baju hangat berwarna putih, 1 potong celana jeans dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.

Wanita Non Muslim Ngamuk & Bawa Anjing Ke Masjid Al Munawaroh

Sidang putusan diawasi ketat oleh aparat gabungan. Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi selaku Ketua Hakim dengan didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi selaku anggota Majelis Hakim.

“Sam namanya, aku bertemu dengannya di jalan dan berteriak gila!” teriak salah satu warga yang tiba di ruang sidang, yang langsung ditenangkan oleh sejumlah petugas.

Ekspresi wajah SM tak berubah saat ia merespon teriakan warga lain untuk kedua kalinya sambil berjalan menuju pintu luar ruangan.

Dalam pemeriksaan, tim dokter RS ​​Polri Kramat Jati memastikan SM mengidap gangguan jiwa jenis skizofrenia.

Penampungan Anjing Di Kawasan Semanggi Diduga Menadah Anjing Anjing Curian

Sejak tahun 2013, SM rutin memberikan pengobatan rawat jalan di klinik psikiatri di sejumlah rumah sakit.​​​​​​​​​​

“Saya salah satu dokter yang merawatnya pada tahun 2013, ada beberapa dokter yang melihatnya diperlakukan seperti itu. Jadi rawat jalan di klinik psikiatri,” kata Lahargo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu ( 3) berkata. /7/2019).

Lahargo menjelaskan, sekitar tiga minggu sebelum S.M. membawa seekor anjing dan berjalan-jalan di sekitar Masjid Al-Munawarah, Bogor, SM.