Memegang Anjing Dalam Islam

5 min read

Memegang Anjing Dalam Islam – Hukum pengekangan anjing umat Islam sebenarnya telah dijelaskan dalam beberapa sabda Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah hadits riwayat Abu Huraira, Rasulullah SAW bersabda:

Kehendak Allah, kehendak Allah, kehendak Allah, kehendak Allah, kehendak Allah, kehendak Allah: pesan: pesan َيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقِهْْصَ مَِ يَوْمٍ قِيرَاطٌ [روا dan مسلم وابو داود]

Memegang Anjing Dalam Islam

Artinya: “Barangsiapa yang memelihara seekor anjing, kecuali anjing untuk menggembala, berburu, dan beternak, maka pahalanya dikurangi satu kiraat setiap harinya.” (HR Muslim dan Abu Dawud).

Hukum Muslim Pelihara Anjing, Adab Dan Peruntukannya

Berdasarkan hadits tersebut, Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengungkap hukum memelihara anjing dalam tayangan YouTube “Anjing boleh dipelihara, ikuti syaratnya”. Hukumnya terbagi menjadi diperbolehkan dan tidak tergantung pada tujuan pemeliharaannya.

Karena (hukum) memelihara anjing ini boleh dan tidak, kata Ustaz Syafiq seperti dikutip Rabu (27/10/2021) dari kanal YouTube resmi Syafiq Riza Basalamah.

Dalam acara yang diunggah pada tahun 2020 Pada 22 November, Ustaz Syafiq menjelaskan hukum memelihara anjing diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam hadits di atas.

Kondisi tersebut, kata Ustaz Syafiq, memberikan manfaat bagi para penjaga perkebunan, peternakan, dan hewan buruannya. Namun, anjing yang dibiakkan untuk tujuan ini tidak diperbolehkan berada di dalam rumah.

Fikih Quest 142: Hukum Menyentuh Dan Memelihara Anjing

“Salah satu kebutuhannya (melihara anjing) adalah berburu. Dan itu tidak di rumah. Atau di rumah dan di luar mereka tidur dan saling menggendong,” imbuhnya.

Ustaz kelahiran Jember ini mengamini pendapat beberapa ilmuwan yang menyebutkan kebutuhan lain dalam memelihara anjing. Kebutuhan yang dimaksud adalah melindungi rumah dari bahaya maling dan lain-lain.

“Anjing penjaga rumah jangan dipelihara di dalam rumah. Tapi ditaruh di luar (rumah). Kalau ada maling atau ini dan itu bisa hati-hati,” kata Ustaz Syafiq.

Sedangkan untuk hukum memelihara anjing tanpa syarat tersebut di atas, menurut Ustaz Syafiq akan dikenakan sanksi. Sanksinya adalah pahala dikurangi satu qirat.

Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Islam, Boleh Nggak Ya?

“Barangsiapa mempunyai anjing yang tidak berguna bagi kebun dan tidak berguna bagi ternak, maka pahala amalannya dikurangi satu karat setiap harinya,” ujarnya.

Menurut tafsirnya, satu qirat yang dimaksud setara dengan pahala sebesar Gunung Uhud. Pahala seperti Gunung Uhud biasanya diberikan kepada orang yang membantu mengangkat jenazah atau orang yang mendoakan dan menstabilkan jenazah.

“Satu qirat itu seperti Gunung Uhud. Sebagaimana orang yang membawa jenazah mendapat satu qirat, orang yang menguburkan jenazah dan menunaikan shalat mendapat 2 qirat. sanksinya? Pahalanya dikurangi,” jelas Ustaz Syafiq lagi.

Selain sanksi pengurangan pahala satu qirat, sanksi bagi yang memelihara anjing tanpa tujuan tertentu, disebut juga Ustaz Syafiq, dapat menghalangi masuknya malaikat rahmat.

Persen Muslim, Orang Turki Memperlakukan Anjing Liar Dengan Sangat Baik, Kok Bisa?

Berkisah tentang malaikat Jibril yang menolak masuk ke rumah Nabi Muhammad SAW. Ternyata saat itu ada seekor anjing yang masuk ke rumahnya. Anjing yang dimaksud bukanlah anjing peliharaan. Namun, hanya anjing yang masuk ke dalam rumah.

“Malaikat Jibril pernah menolak masuk ke rumah Nabi SAW karena ada anjing yang masuk ke dalam rumah.

Nah, demikian penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah tentang kepemilikan anjing bagi umat Islam. Semoga ini mudah dimengerti! Anjing merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang diberi kelebihan yaitu sangat pandai dalam mencium dan merasakan sesuatu, setia kepada tuannya, mudah dilatih dan bijaksana dalam mengikuti petunjuk. Namun dalam Islam tergolong najis mughallazah, yaitu najis utama yang harus disucikan dengan menyentuhnya. Jadi, sejauh mana kondisi dan persyaratan Islam membolehkan memelihara dan menangani anjing?

Hukum memelihara anjing hanya diperlukan untuk kebutuhan dan keadaan tertentu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam

Artinya : Barang siapa yang mempunyai seekor anjing, maka pahalanya dikurangi satu kiraat setiap harinya, kecuali anjing tersebut digunakan untuk perlindungan atau hewan ternak.

Berdasarkan hadis di atas, tidak dibenarkan memelihara anjing tanpa alasan yang sah. Hal ini karena akan mengurangi pahala harian bagi mereka yang memiliki seekor anjing tanpa tujuan yang sah, kecuali anjing tersebut digunakan untuk keamanan atau pembiakan[2] untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan aturan dan batasan Hukum Sharak.

Para Fuqaha juga sepakat untuk mewajibkan penggunaan anjing untuk tujuan keamanan dan untuk melindungi hewan ternak sebagai berikut:

Semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian dan keberkahan Kata-kata: Kata-kata: Kata-kata: Kata-kata: Kata-kata [3]

Muslim Pelihara Anjing? Ini Pendapat Muhammadiyah

Artinya: Para Fuqaha sepakat bahwa tidak ada gunanya memelihara anjing kecuali untuk tujuan tertentu seperti berburu, keamanan dan kepentingan lain yang tidak melanggar hukum syariah.

Komite Fatwa Negara Pulau Pinang telah menyimpulkan bahwa undang-undang yang mewajibkan umat Islam untuk memelihara anjing di rumah sebagai hewan peliharaan (hewan peliharaan) adalah haram, tetapi hanya untuk tujuan absolut yang berkaitan dengan kebutuhan dan kegunaan seperti berburu, anjing pemandu, keselamatan dan bantuan dalam peternakan. . [4]. ] . Selain itu, anjing harus digunakan untuk membantu dalam urusan investigasi, seperti anjing identifikasi polisi, dll. [5]. Berikut penjelasan kebutuhan dan manfaat yang diperlukan untuk memelihara anjing dalam kondisi tertentu:

Anjing yang digunakan untuk berburu[6] haruslah anjing yang kuat dan lincah, cocok untuk berburu, bukan anjing yang jinak, anjing kecil yang dijadikan hewan peliharaan. Namun Islam membolehkan berburu hanya untuk dimakan dan bukan untuk hiburan atau hobi. Hal ini berdasarkan ayat 4 surat al-Maidah berikut ini:

يَسْئَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَْ أُحِلَْ أُحِلَُ أُحِلَّ ُمك Tuhan ِّمُونَه ُنَّ ِمِمَّا َعَلَّمَكُمُ َالَّهُ فَكَّهُ (4)

Apakah Anjing Najis Secara Keseluruhan

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad): (Makanan) apakah yang halal bagi mereka? Yang Mulia menjawab dan berkata: Anda diperbolehkan (memakan) apa yang enak dan enak, dan (permainan) yang telah Anda ajarkan (berburu) sesuai dengan metode para pelatih permainan. Kamu ajari dan didik mereka (aturan berburu) sebagaimana yang telah Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah apa yang mereka tangkap untukmu dan ucapkanlah nama Allah di atasnya (jika kamu mengizinkan berburu); dan bertakwa kepada Allah (menghindari menikmati apa yang dilarang Allah); Allah memang cepat dalam perhitungannya.

Tafsir Ibnu Katsir berdasarkan ayat di atas menjelaskan bahwa diperbolehkan memakan anjing buruan jika sudah terlatih dengan baik dan mengikuti semua petunjuk yang diberikan oleh Syarak [7]. Hal ini jelas menunjukkan bahwa penggunaan anjing untuk berburu dibenarkan dengan mencocokkan karakteristik anjing yang cocok untuk berburu.

Anjing yang digunakan untuk menjaga tanaman atau ternak adalah anjing dengan kualitas gonggongan yang dapat diandalkan untuk mengusir predator lain yang memiliki fisik unggul dan karakter kekerasan. Anjing yang digunakan untuk hal ini telah dilatih dengan baik untuk mendengarkan instruksi, setia dan tidak pernah melanggar perintah penggembala atau pemiliknya untuk melindungi tanaman desa atau hewan di ladang ternak dari serangan hama dan predator lainnya [8] ].

Pasukan keamanan nasional seperti polisi, pemadam kebakaran dan bea cukai menggunakan anjing untuk kepolisian dan investigasi. Anjing-anjing yang digunakan telah terlatih dengan baik sehingga cocok untuk digunakan dalam operasi penyelamatan. Ini membantu pihak berwenang mendeteksi kejahatan penyelundupan narkoba atau berpartisipasi dalam operasi pencarian dan lokasi korban bencana alam seperti tanah longsor, dll.

Hukum Ketika Seekor Anjing Menyentuh Pakaian Kita, Apakah Harus Langsung Dicuci?

Anjing digunakan untuk menjaga keamanan di pemukiman, pabrik, dll. Hal ini sesuai dengan ayat 18 surat al-Kahfi tentang anjing sebagai penjaga atau wali:

Menurut ayat tersebut, anjing tersebut konon adalah pemilik Ashab al-Kahfi sebagai penjaga di pintu gua, atau dia yang menjaga tempat persembunyiannya. Hal ini menunjukkan kesetiaan anjing dan mengikuti arahan serta membantu melindungi pemiliknya.

Di Malaysia, undang-undang pengekangan anjing dirinci berdasarkan mazhab Syafi’i, yang menyatakan bahwa juzuk anggota badan anjing apa pun adalah najis, sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-Nawawi:

Kehendak Tuhan, Kehendak Tuhan, Kehendak Tuhan, Kehendak Tuhan, Kehendak Tuhan, Kehendak Tuhan

Kesalahan Saat Memelihara Anjing, Salah Satunya Kurang Perhatian

Artinya : Tahukah anda, diantara kita tidak ada bedanya antara menjilati anjing dengan menjilati bagian tubuh anjing yang lain. Barang siapa yang bersih terkena air seni, kotoran, darah, keringat, rambut, air liur, atau bagian tubuh mana pun dan salah satunya basah, maka harus dicuci dengan tujuh kali wudhu, yang salah satunya adalah kotoran.

Padahal menyentuh anjing dengan sengaja adalah haram karena anjing dianggap najis, mugallazah yang haram dalam Islam. Hal ini jelas menunjukkan bahwa haram bagi umat Islam jika dengan sengaja memelihara anjing tanpa keperluan khusus. Bahkan memelihara anjing yang dibenarkan karena alasan tertentu pun harus sesuai dengan aturan jika hal itu timbul, seperti yang diungkapkan oleh Wahbah bin Mustafa al-Zuhaili:

Artinya: jika seekor anjing minum dari salah satu dari kami, maka ia harus memandikannya sebanyak tujuh kali.

Anjing ciptaan Allah SWT mempunyai beberapa kelebihan yang dapat memberikan manfaat bagi manusia. Memelihara dan memelihara anjing diperbolehkan oleh undang-undang hanya untuk kebutuhan dan tujuan tertentu. Ini hanya digunakan untuk berburu, melindungi tanaman atau ternak dan keamanan pihak berwenang dan tidak dimaksudkan untuk sanjungan. Fuqaha menuliskan aturan-aturan perawatan dan perilaku anjing secara detail, terutama dalam hal kebersihan dan perlindungan terhadap anjing. Faktanya, tidak ada pembenaran untuk memelihara dan memelihara seekor anjing tanpa adanya kebutuhan yang dapat dibenarkan terhadap seekor anjing. Bukan berarti Islam tidak mengakui keistimewaan anjing, namun umat Islam harus berhati-hati saat melatih dan merawat anjing agar tidak menyalahgunakan kewajiban yang diberikan tanpa alasan sharaq yang dapat dibenarkan.

Menyentuh Anjing Dengan Sengaja

[1] ِAl-Bukhari, Abū Abdullah Muḥammad Bin Ismā’il

Diagnosa Digigit Anjing

admin
5 min read

Koreng Anjing

admin
3 min read