Memelihara Anjing Menurut Mazhab Hanafi – Sikap umum komunitas Muslim terhadap anjing adalah negatif. Saya tidak menggeneralisasi, tapi hanya berbicara tentang tren umum.
Di sebagian komunitas Muslim, seperti Muslim di Minang atau komunitas Muslim yang tinggal di wilayah Sahara, sikap terhadap anjing bersifat positif. Bahkan anjing adalah bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.
Memelihara Anjing Menurut Mazhab Hanafi
Namun secara umum memang benar bahwa umat Islam memiliki sikap negatif terhadap anjing. Ketika saya masih kecil, pemandangan seperti berikut ini sering terjadi dan lumrah: anak-anak, bahkan ketika sudah dewasa, mengejar anjing (artinya “mekit” – mengejar anjing sampai memekik).
Hukum Memelihara Anjing Perspektif Tiga Madzhab
Sikap negatif terhadap anjing ini antara lain terkait dengan aliran Syafii yang dianut umat Islam di Kepulauan Melayu atau Indonesia. Menurut aliran pemikiran ini, menyentuh anjing ketika tubuh kita atau anjing dalam keadaan basah dapat menyebabkan kenajisan yang parah jika dinajiskan.
Aliran lain dalam Islam, seperti aliran Maliki, lebih toleran terhadap anjing (Anda dapat membaca kutipan pendapat Imam Malik tentang anjing melalui gambar/screenshot di bawah). Sikap pemburu terhadap anjing lebih toleran terhadap anjing.
Ada kisah-kisah yang menunjukkan eratnya persahabatan antara sufi dengan hewan-hewan tersebut, kegembiraan semangat Ashab al-Kahfi atau kisah “tujuh tidur” dalam Al-Qur’an (Surat 18/masa Kahfi).
Keterangan gambar: Kutipan dari al-Mudawwanah al-Kubra, karya Imam Malik bin Anas (pendiri mazhab Maliki), yang memuat versi anjing yang cukup “toleran”. Salah satu kutipannya menekankan: Tidak masalah jika pakaian kita ternoda bulu anjing; tidak perlu mencucinya terlebih dahulu. Anda bisa berdoa dengan mengenakan gaun itu.
Bolehkah Seorang Muslim Memelihara Anjing? Ini Penjelasan Dari Sudut Pandang Fiqih
Dalam tradisi intelektual Islam, sikap terhadap anjing bersifat positif, berbeda dengan praktik di sebagian komunitas Muslim.
Salah satunya adalah syair Imam al-Syathibi (w. 1194) yang dikarang dalam Matan al-Syathibiyyah (judul asli: “Hirzul Amani”), yang dikenal luas di kalangan ulama ilmu tajwid (ilmu berbagai macam cara). membaca Al-Qur’an). satu).
Imam al-Syathibi ada dua, jangan sampai tertukar satu sama lain. Imam al-Syathibi yang mempelajari ilmu Qirat meninggal pada tahun 1194 dengan nama Abu al-Qasim al-Syathibi. Sedangkan Imam al-Syathibi yang dikenal dengan nama Al-Muwafaqat dikenal dengan nama Abu Ishaq. al-Syathibi meninggal pada tahun 1388.
Imam al-Syathibi menyebut anjing dengan cara yang sangat positif dalam karya saya yang disebutkan di atas (“Hirzul Amani”). Ia menjelaskan, anjing merupakan hewan yang setia kepada pemiliknya, meski rusak dan “seperti ngengat”.
Kenapa Muslim Dilarang Pelihara Anjing?
Berikut beberapa syair al-Shatibi (mengikuti gaya rima “bahar ta’wil” dan “guru makna” atau “lam”; ayat 90 dari total 1173 ayat):
Secara umum ayat ini mempunyai makna sebagai berikut: jadilah seperti anjing yang tetap setia kepada tuannya “ahlahu” alias meskipun ia “marah” atau mengusirnya.
Menurut tafsir tersebut, ayat Al-Syathibiyyah mengacu pada cerita rakyat Yahudi yang diriwayatkan oleh Wahb bin Munabbih, seorang tabi’in dan murid Ibnu Abbas, sahabat Nabi. Wahb bin Munabbih awalnya adalah seorang Yahudi kemudian masuk Islam dan menjadi murid Ibnu Abbas yang terkenal.
“Nasihat dengan ikhlas karena Allah, niscaya kamu akan menjadi seperti anjing yang menasihati tuannya. Lihat, pemilik anjing kita menyiksanya dan membuatnya kelaparan, namun anjing itu sabar dan terus menasihati tuannya dan setia.
Kalau Air Liur Anjing Adalah Najis, Mengapa Islam Memperbolehkan Berburu Menggunakan Anjing Dan Mengapa Daging Hewan Buruan Yang Terkena Air Liur Anjing Justru Halal Dimakan?
Kisah dalam hadis Yahudi yang disebutkan Imam al-Syathibi menarik karena mengandung dua unsur yang dapat dianggap sebagai “penghancur mitos”, mengoreksi mitos-mitos buruk tentang dua hal sekaligus: Yahudi dan anjing.
Tulisan Imam al-Syathib menunjukkan bahwa perlakuan terhadap anjing dalam tradisi sastra Islam klasik tidaklah seragam; kebanyakan dari mereka sebenarnya sangat positif. (umum) Anjing dikenal sebagai hewan yang sangat setia kepada pemiliknya. Bahkan, hewan ini dianggap lebih pintar dan penurut dibandingkan kucing sehingga banyak orang yang ingin melindunginya.
Menurut Halodoc, anjing memiliki lebih banyak neuron atau sel saraf di jaringan otaknya dibandingkan kucing. Anjing memiliki sekitar 530 juta neuron kortikal, sedangkan kucing memiliki sekitar 250 juta. Sebagai perbandingan, manusia memiliki 16 miliar neuron di korteks otak kita, sebagian besar adalah hewan. Semakin banyak neuron, semakin tinggi kemampuan berpikir hewan tersebut. Anjing dianggap lebih pintar karena mudah dilatih dan bisa mengikuti perintah pemiliknya.
Namun bagi sebagian umat Islam, anjing dianggap sebagai hewan yang tidak boleh didekati karena takut terkontaminasi air liurnya. Menurut mazhab Syafi’i, air liur anjing termasuk dalam kategori najis paling berat atau najis mughaladzhah. Tidak hanya itu, hadis juga menyebutkan bahwa malaikat tidak mau memasuki rumah yang ada anjingnya.
Memelihara Anjing Dalam Islam
Alasan malaikat tidak mau masuk ke rumah pemilik anjing adalah karena hewan tersebut mempunyai bau yang tidak sedap dan malaikat membencinya.
وَسَبَب ِمْتِنَاحْ مِنْ بَيْت فِيهِ كَلْب لِكَتْرَةِ اَكلْ Insya Allah لَيدْخُلونَ ب َيِتِ فِيبهِ كَلَ
Alasan mereka (malaikat) tidak keluar rumah yang ada anjingnya adalah karena anjing memakan makanan haram dan anjing berbau tidak sedap dan malaikat membenci bau yang tidak sedap. Malaikat yang tidak masuk ke dalam rumah yang ada anjing atau gambarnya adalah malaikat pemberi rahmat dan keberkahan serta memohon ampun bagi mereka (pemilik rumah).
Sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas, malaikat yang dimaksud adalah malaikat yang ingin melimpahkan rahmat, keberkahan, dan ampunan kepada penghuni rumah. Oleh karena itu, jika ada anjing di dalam rumah, maka penghuni rumah tidak mendapatkan rahmat dan berkah dari para malaikat, dan para malaikat tidak meminta ampun bagi mereka.
E Majalah Pelancongan Islam1
Ada beberapa alasan umat Islam memelihara anjing, seperti ketika anjing peliharaan digunakan untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga kebun. Argumennya adalah sebagai berikut:
Dan dalam sejarah Muslim, saya tidak punya pilihan selain makan, baik ternak maupun tanah;
Dalam riwayat umat Islam, Rasulullah SAW bersabda: ‘Barang siapa yang tidak memelihara anjing pemburu, penggembala atau tukang kebun, maka pahalanya dikurangi dua kali sehari.
Dari hadis di atas jelas bahwa seorang muslim boleh memelihara anjing jika hewan tersebut digunakan untuk keperluan di atas. Sebaliknya jika anjing penjaga tidak digunakan sebagaimana sabda Nabi SAW, maka pahala penjaga gerbang akan dikurangi dua kali setiap harinya.
Bolehkah Membersihkan Najis Anjing Dengan Sabun?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hadis di atas. Menurut mazhab Imam Syafi’i, umat Islam dilarang memelihara anjing tanpa kebutuhan khusus. Namun, seorang Muslim boleh memelihara anjing jika diperlukan karena beberapa alasan seperti yang disebutkan di bawah ini:
اما اقتنا الكلب فمزهبنا انه يحرم
Dilarang memelihara anjing untuk tujuan apapun di kuil kami. Sekaligus baik untuk berburu, merawat tanaman, atau memelihara ternak. Sementara itu, para ilmuwan berbeda pendapat tentang memelihara anjing untuk menjaga rumah, gerbang, atau hal lainnya. Pendapat pertama mengatakan bahwa hadis tidak bisa didasarkan pada gagasan tekstual. Hadits tersebut menyebutkan larangan langsung selain melindungi tanaman, berburu dan melindungi hewan ternak. Pendapat kedua – yang lebih shahih – membolehkan penggunaan qiyaz untuk tiga keinginan, yaitu untuk beberapa keinginan, berdasarkan penyakit yang dipahami dari hadis.
Sedangkan menurut Mazhab Imam Maliki, dalam riwayat Ibnu Abd al-Barr, seorang muslim boleh memelihara anjing untuk beberapa tujuan, antara lain:
Hukum Muslim Pelihara Anjing, Adab Dan Peruntukannya
Perlindungan Lingkungan dan Keamanan Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diatur لا يجي للزرة Insya Allah
Imam Malik diperbolehkan memelihara anjing, memelihara hasil bumi, berburu dan memelihara ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak memelihara anjing kecuali untuk berburu dan menjaga ternak. Beliau terhenti setelah mendengar hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, dan Ibnu Mughaffal, dan hadis tersebut tidak sampai kepadanya kecuali mereka.
Di Madzhab Imam Maliki, dalam sabda Nabi di atas, hukum memelihara anjing adalah makruh, bukan haram. Penjelasan mengenai pengurangan pahala menabung adalah sebagai tindakan pencegahan dengan keterangan sebagai berikut:
Dan dalam hadits ini dalilnya, tidak haram mengambil kitab, dan jika tidak maka tidak sama, karena tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan. tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan tangan, tangan , tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan. , tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan. tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan tangan, tangan , tangan, tangan, tangan, tangan, tangan, tangan. Dengan rahmat TUHAN
Azizah Salsha Pamer Pelihara Anjing Kecil, Bolehkah Dalam Islam?
Terdapat bukti dalam hadis ini bahwa memelihara anjing tidak diperbolehkan untuk tujuan melindungi tanaman, memelihara ternak, dan berburu. Yang dimaksud redaksi hadis dengan ‘siapa yang memelihara anjing’ atau ‘yang memelihara anjing’ adalah tidak menggembalakan tanaman, menggembalakan sapi perah, atau berburu, dan pahalanya dikurangi satu qirat, yang menandakan halal, bukan haram. Sebab larangan tersebut tidak dapat berasal dari kata, “Barangsiapa yang melakukan hal ini, maka amal atau pahalanya akan dikurangi,” dan larangan ini dimaksudkan untuk menghalangi umat Islam yang shaleh untuk masuk ke dalamnya. Pengucapan ini menandakan haramnya makruh, bukan haram. Tuhan memberkati
Ibnu Abd al-Barr mengatakan bahwa kualitas memelihara anjing sebenarnya bergantung pada cara mereka memperlakukan hewan peliharaannya