Menteri Agama Menyamakan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing

5 min read

Menteri Agama Menyamakan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan nomor 5 tahun 2022 yang mengatur jumlah pengeras suara atau musala yang dikontrol sesuai kondisi dan tingkat 100 desibel. Selain itu, Menteri Agama Yaqut Qoumas mengibaratkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. “Yang paling sederhana adalah, jika kita hidup dalam krisis kiri dan kanan, depan dan belakang, kita semua punya anjing dan berada dalam masalah, bukan?” (Kumparan.com 24/2/2022).

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Hafis mengatakan, tidak baik membandingkan suara pembicara di masjid atau musala dengan gonggongan anjing. Ia juga menambahkan, agar Gus Yaqut sebagai publik figur bisa lebih bijak dalam memberikan informasi atau pemberitaan (Kumparan.com 24/2/2022).

Menteri Agama Menyamakan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing

Adzan merupakan panggilan dari Allah SWT yang dikumandangkan oleh muazin untuk mengetahui kapan waktu salat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Jika tiba waktu shalat, hendaknya salah seorang di antara kalian memanggil orang yang tertua di antara kalian sebagai imamnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

Siah Nabawi (Ibnu Hisyam, 2018) meriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Abdullah bin Zaid berhadapan dengan Nabi Muhammad SAW. Abdullah mengaku hanya bermimpi melihat azan pada malam sebelumnya. Dalam mimpinya, Abdullah bin Zaid didatangi oleh seorang laki-laki berjubah hitam yang membawa lonceng. Abdullah berencana membeli lonceng untuk mengumandangkan adzan namun ada yang menyarankan agar ia membuat rangkaian huruf di pakaiannya sebagai tanda datangnya salat. Urutan ayat adzan yang dimaksud merupakan bacaan adzan yang sering didengar umat islam saat ini. Kemudian Nabi Muhammad SAW meminta Abdullah bin Zaid untuk mengajari Bilal bin Rabah mengumandangkan azan (Merdeka.com 14/5/2020).

Oleh karena itu, jelas bahwa azan adalah risalah Islam. Namun sayang jika azan merupakan bagian dari dakwah Islam yang haram dan hina. Namun parahnya Menteri Agama di Indonesia adalah tokoh agama di organisasi terbesar di negeri ini, NU. Parahnya, undang-undang ini diberikan di negara dengan jumlah penduduk Muslim yang besar. Naudzubillah!

Di sisi lain, diterima atau tidak, perbuatan membandingkan suara anjing dengan azan, menjadi tolok ukur penerapan keempat metode tersebut. Kapitalisme Global. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengutarakan pendapatnya sesuka hati, termasuk membuat undang-undang yang membatasi suara azan. Selain itu, pemerintah sekuler ingin menjauhi kehidupan masyarakat. Artinya dengan membatasi volume suara, umat Islam tidak akan mendengar adzan sebagaimana mestinya sehingga meninggalkan kewajiban shalat.

Pada masa ISIS, yang mencakup Muslim, Kristen, dan Yahudi, mereka bisa hidup bersama. Daulah membawa mereka meraih kesuksesan dalam hidup. Namun mengenai keimanan dan ibadah, hendaknya umat Islam mencermati surat Al Kafirun ayat 6 yang artinya: “Sebab kamulah agamamu, dan akulah agamaku.

Plt Kakanwil Agama Maluku Bangun Komunikasi Intens Dengan Okp Di Ambon

Umat ​​Islam, hendaknya kita mengetahui bahwa pembatasan dan hinaan pada suara azan merupakan akibat dari kekuatan sekuler yang berkuasa saat ini. Oleh karena itu, sudah sepantasnya sistem sekuler-kapitalis dibuang dan kemudian diubah ke sistem Islam (Khilafah). Karena sistem ini, kita bisa memuji Dinul Islam dan syiar serta brandnya.

Metode pengajaran umum. Silakan kirimkan artikel Anda ke buletin kami. Pendidikan Wacana akan memilih dan menerbitkan artikel berbeda dari Anda. Artikel yang diterbitkan dapat berupa Pemikiran, SP, Puisi, Cerpen, Cerita Islami, Tsaqofah Islam, Fiqih, Narasi, Olah Raga, Kesehatan, Pangan, atau artikel lainnya. Tidak boleh ada informasi palsu, termasuk SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Artikel yang dikirimkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengibaratkan aturan penguatan suara di masjid seperti pagar anjing menarik perhatian masyarakat.

Plt. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku H. Yamin, S.Ag, M.Pd mengatakan, Menteri Agama RI Yaqut tidak tahu-menahu, Cholil Qoumas sambil membandingkan suara. azan. berasal dari speaker masjid dan suara semua mamalia.

Karena pada umumnya penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan umat Islam saat ini sebagai sarana dakwah Islam di berbagai masyarakat di Indonesia.

Kepala Kankemenag Kotim

“Saya mohon kehormatannya Maluku untuk mendapatkan pendapat Menteri Agama mengenai keadaan masyarakat Indonesia yang hidup dalam agama, keyakinan, sejarah dan lain-lain, sehingga memerlukan upaya dalam menjaga nilai-nilai. persaudaraan, persatuan, berbagi dan saling menghargai. Ditegaskan kembali, “Menag menganggap suara dakwah agama itu tidak sama, mohon dimaklumi,” kata Yamin, kepada pers, Jumat (25/02/2022).

Menurut Yamin, Menteri Agama, ia memberikan informasi yang baik untuk menjaga ketentraman masyarakat, dengan bahasa yang sederhana dan dalam bentuk grafik.

“Misalnya bagi sebagian besar warga di sana, jika mendengar suara gonggongan anjing, atau suara truk, atau suara bising lalu lintas pasti sangat mengganggu telinga. Apalagi Menag tidak membandingkan tapi memberi contoh agar mudah dipahami,” kata Yamin.

Berdasarkan sambutannya, pemerintah melalui Kementerian Agama RI pada tanggal 18 Februari telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Speaker di Masjid dan Aula. Surat edaran tersebut dijadikan pedoman penggunaan sound system pada masjid dan musala yang bertujuan untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan kenyamanan.

Pc Pmii Mataram Dukung Se Nomor 5 Menteri Agama

Berdasarkan pembahasan tersebut, Yamin menjelaskan bahwa dalam laporan ini terdapat syarat khusus penggunaan loudspeaker, secara umum terbagi menjadi dua bagian, yaitu pada speaker terdapat microphone yang hanya dapat didengarkan. masjid, tapi untuk pembicara. yang keluar itulah niatnya. suara dari sumbernya ditujukan ke luar masjid.

Ketentuan pemasangan dan penggunaan pengeras suara, pemasangan khusus dan penggunaan dua buah pengeras suara, pipa suara internal dan pipa suara dari masjid pada malam hari di musala. Dengan memperhatikan suara agar suaranya bagus, dan tingkat suara diatur sesuai kebutuhan dan 100 dB (seratus desibel)

“Saya kira ini demi kebaikan dan menjaga persatuan diantara keberagaman masyarakat dan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sangat diperlukan saat ini bagi umat Islam, karena merupakan salah satu media Islam di berbagai Indonesia. masyarakat. tidak boleh diartikan sama dengan memanggil anjing dengan suara anjing,” kata Yamin. (AS), Makassar – Kebijakan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tentang Pedoman Penggunaan Media di Masjid dan Mushola bertujuan untuk menyadarkan masyarakat.

Siaran pers Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 pun banyak disampaikan politisi. Mulai dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pertama RI Roy Suryo hingga Anggota DPR RI dari kelompok Gerindra Fadli Zon.

Gus Nur Lantunkan Azan Sambil Menggonggong, Netizen: Dia Lecehkan Azan

Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon mengatakan pihaknya sengaja mencari permasalahan yang menimbulkan masalah.

“Saat ini kita tidak tahu bagaimana mengelola acara-acara penting seperti haji dan umrah, tidak mungkin mengontrol ucapan dan metafora, terutama metafora dalam azan atau berbicara dengan suara anjing menggonggong. Astagfirullah,” tulis Fadli Zon, Kamis (24/2/2022).

Bahkan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Roy Suryo melalui akun Twitternya ingin melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

Insya Allah sore ini jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metrojaya tentang Pak YCO dengan bukti rekaman video pernyataannya dan pemberitaan media. AMBYAR!,” cuit Roy Suryo melalui akun Twitter @KRMMTroySuryo2.

Integrasi Nasional Berhubungan Dengan Perselisihan Tentang Toa Majid Halaman 2

, Makassar – Kaukus DPRD Sulawesi Selatan merilis buku berjudul “Pahlawan Hari Ini” yang…

, Makassar – Jelang pemilihan umum yang digelar Rabu 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum Nasional (KPU)…

, Makassar – Peringatan Hari Perang TNI AD Tahun 2023 yang bertemakan TNI AD Dengan Rakyat Bersatu dalam Alam untuk NKRI, digelar…— Pernyataan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas e tentang keriuhan masjid atau rumah ibadah Menjadi kontroversial, karena petugas membandingkan suara azan dan anjing di tengah penjelasannya tentang aturan suara salat Rumah Daerah, Rabu (23/2/2022) Pihak kantor menyebutkan ada tidak ada larangan azan tapi suaranya terkendali.

Pada mulanya juga dikeluarkan ketetapan tentang suara azan. Pihaknya tidak melarang penggunaan masjid atau musala karena merupakan simbol Islam. Namun, volume speaker harus diatur, tetapi tidak keras. Katanya, suara paling keras untuk pahlawannya adalah 100 desibel. Aturan ini hanya untuk menjaga keharmonisan.

Bandingkan Suara Azan Dan Gonggongan Anjing, Hmi Mpo Mataram Tantang Menteri Agama Debat Terbuka

Petugas ini juga mengatakan, jika pahlawan berhenti saat itu juga, maka itu bukan lagi iklan religi melainkan menjadi masalah di lingkungan sekitar karena akan terdengar sebanyak 5 kali. setiap hari pahlawan. Apalagi jika penduduk setempat bukan beragama Islam. Tetangga kita bilang mereka berdua punya anjing, lalu anjingnya menggonggong, bukankah kita mengganggu? (detik.news, Kamis (24/2/2022).

Tidak mengherankan jika pernyataan ini mendapat kritik. Diantaranya adalah Ketua Komisi VII DPR RI Yandri Susanto menanggapi Surat Edaran 5 Tahun 2022 tentang Masjid atau Mushola. Perintah ini tidak bisa dikeluarkan di semua wilayah, katanya. Dia mengatakan surat itu tidak bisa dipublikasikan. Sebab, aturan ini tidak bisa diterapkan dari Sabang hingga Merauke. Ada area di mana volume panggilan tidak dapat diatur. “Seperti di Sumatera yang jauh dari rumah, kalau suara azan 100 desibel tidak terdengar,” ujarnya.

Yandri juga mengatakan, Surat Kabar tidak boleh menimbulkan kontroversi di media. Yandri meminta Menteri Agama mempertimbangkan untuk tidak menerbitkan undang-undang tersebut. Menurut Yandri, tokoh agama perlu diperhatikan agar tidak terjadi kemarahan masyarakat. Yandri kemudian meminta Menteri Agama memperjelas aturan penggunaan pengeras suara. Sebab hingga saat ini belum ada permasalahan terkait azan. Komisi VII DPR RI Yandri Susanto meminta Menteri Agama menetapkan tempat-tempat yang mengganggu suara seruan masyarakat atau demonstrasi keras massa. Jika tidak, mengapa menjadi masalah? Faktanya, dengan niat seperti itu, masyarakat seolah-olah marah. Ya, menurutnya, kemarahan itu harusnya diluruskan, ujarnya. (Republika.co.id, 25/02/2022).

Sangat miris sekali melihat keadaan saat ini

Moderatisme Pengeras Suara Masjid Dan Harmoni Keberagamaan

Diagnosa Digigit Anjing

admin
5 min read

Koreng Anjing

admin
3 min read