Setya Novanto Anjing – Arsip Foto. Terdakwa kasus korupsi elektronik KTP, Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Batavia, Selasa (20/2/2018). Ketua DPR diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan CTP elektronik tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. (Antara Foto/Wahu Putro A)
Batavia (Antara News) – Ketua DPR Setia Novanto membantah pernyataan mantan Gubernur Jenderal Partai Demokrat M Nazaruddin yang menyebut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terlibat kasus korupsi.
Setya Novanto Anjing
Pak Fahri orangnya bersih, jadi menyayangkan juga kalau Saudara Nazaruddin bilang begitu. Saya jamin 1.000 persen Fahri Hamzah tidak akan melakukan itu, ujarnya jelang lanjutan sidang korupsi KTP elektronik di Batavia. Pengadilan Tipikor, Kamis.
Setya Novanto Sebut Ganjar Di E Ktp, Kpk Pilih Tidak Buru Buru
“Iya, waktu saya jadi wakil DPR, hidupnya bekerja dan bekerja keras, tidak pernah memikirkan uang. Beliau orangnya sangat sederhana, kepentingannya untuk rakyat, bangsa, negara dan konsekuensinya. Hanya itu yang saya lihat.” dia berkata.
“Saya khawatir Nazaruddin salah orang, karena saya tahu kakak Fahri saat itu tidak ada hubungannya dengan Nazaruddin, kecuali cerita apa pun tentang dia,” kata Setia Novanto.
Sebelumnya, Nazaruddin meminta KPK mengungkap penyebab korupsi selain dugaan tindak pidana korupsi E-KTP.
“Kami akan segera serahkan kepada pelaku kejahatan KPK atas korupsi yang dilakukan Fahri Hamzah saat menjabat Wakil Ketua Komisi III. Saya akan buktikan dengan kesaksian saya bahwa dunia insya Allah adalah buktinya. cukup. Saya curiga Fahri. , Senin (19/2).
Putri Setya Novanto Kembali Digarap Kpk Terkait Kasus Korupsi E Ktp
Nanti saya serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, informasinya jelas, tempatnya Wakil Ketua Komisi III, tempat saya serahkan uangnya. Di mana dan berapa angka yang dia terima beberapa kali. serahkan saja nanti.. kata Nazaruddin.
“Seperti Mirvan Emir, ada yang jutaan dolar, ada yang sepuluh miliar. Nah, kerugiannya harus ditambah. Siapa lagi yang dapat, misalnya Angie (Angelina Sandach), Vian Koster, ini banyak banget sampai merugikan negara. Dimaksimalkan” tambah Nazaruddin.
Mirvan Amir merupakan mantan anggota Badan Anggaran Partai Demokrat yang dalam tudingan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman mendapat uang jutaan. Mantan Anggota DPR Partai Demokrat yang mendekam di Lapas Pondok Bambu, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Wayan Koster merupakan calon Gubernur Bali pada Pilkada PDI 2018 – 5 Oktober. 2016 13:59 5 Oktober 2016 13 :59 Diperbarui: 5 Oktober 2016 14:23 357 0 1
Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Kementerian. Mengurus urusan rumah tangga.
Keponakan Setya Novanto Ubah Keterangan Soal Kasus Suap Bakamla
Dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet, TNI menyebut Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi direktur proyek E-KTP. Nazaruddin Setya didakwa melakukan pembagian biaya e-KTP proyektif kepada sejumlah anggota DPR.
Setia didakwa meminta Paul, pemilik PT Tannos, Sandipala Arthaputra, yang merupakan anggota Perusahaan Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangkan tender proyek E-KTP. Kongres tersebut diadakan tiga kali di Batavia.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Novanta, meski pimpinan KPK memanggilnya untuk dimintai keterangan.
Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa KPK sekarang terlihat seperti jahat terhadap kasus-kasus kecil dan hanya segelintir orang saja, sedangkan terhadap kasus-kasus besar dan orang-orang besar (dekat dengan kekuasaan dan mempunyai banyak uang) seperti itulah KPK. Singa yang menyengat atau ular yang tidak berbisa. Pepatah lama mengatakan tumpul di atas, tajam di bawah.
Tak Cuma Anak Setya Novanto, 4 Putri Politisi Ini Juga Jalani Hidup Glamor
Saya ragu KPK berani mengusut Novanto dalam kasus E-KTP. Karena terbukti, Novanto ibarat belut di sawah yang lepas dari jeratan hukum kasus yang mengatasnamakan namanya. Batavia (Antara News) – Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Umum Polri akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto pekan lalu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Setya Novanto.
Berdasarkan hasil pembahasan dengan Bareskrim Polri Brigjen Carlo Teve, disepakati minggu depan antara Senin atau Selasa (12/1) Pak Setnow (Setia Novanto) akan diperiksa (Ass. pengunduran diri. Saksi),” kata pengacara Setnov, Firman Viaya, di gedung Bareskrim. , Batavia Jumat
Firman mengatakan kliennya serius menangani kasus tersebut dan berharap polisi segera mengetahui kasus tersebut dan reputasinya tercoreng.
“Kami serius dengan laporan ini. Intinya Pak Setnow berharap kasus ini bisa diselesaikan. Ini fitnah besar,” tegas Firmanus.
Aksi Parodi Setya Novanto
Firman Wijaya mendatangi Bareskrim Polri hari ini untuk berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri guna persiapan memeriksa kliennya sebagai laporan saksi atas laporan Setya Novanto.
Pada 11 Desember 2015, Setya melalui pengacaranya Firman Wijaya melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Dixit dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Polri.
Sudirman dan Maroef diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum setelah PT Freeport Indonesia merekam percakapan antara dirinya dengan Maroef dan pedagang minyak Riza Khalid.
Laporan nomor LP/1385/12/2015/Bareskrim tanggal 11 Desember 2015 menyebutkan Sudirman dan Maroef diduga melakukan pencemaran nama baik, pencemaran nama baik, UU ITE dan/atau berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 310 dan/atau 311 pasal. KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. Sidang untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Agung. Sidang (MA) di Pusat Pengadilan Negeri Batavia, Batavia, Rabu (28/8/2019).
E Paper Koran Madura 06 Oktober 2014 By Zeinul Ubbadi
Setya Novanto kembali menggemparkan publik. Ombudsman RI menemukan sel mewah yang ditempati Setya Novanto di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat saat lembaga tersebut melakukan pemeriksaan mendadak (SIDAK) pada 20 Desember.
Komisioner Ombudsman Adrianos Meliala mengatakan, ruangan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu tidak banyak berubah dibandingkan penemuan pertama pada September 2018. Masih ada kamar mandi dengan kloset duduk, kasur.
Kesannya begini, kalau dari luar terkesan tidak ada benda nyata di dalam sel ini. Dan kalau begitu, bagaimana dengan tahanan petugas penjara atau petugas pemeriksa yang memerintah saat ini, kata Adrianos. .
Adrian juga mengatakan Sel Novanto juga menggunakan sidik jari. Jangan langsung masuk penjara. Namun bukan hanya Setya Novanto yang menggemari penjualan barang mewah. Ada dua sel mewah lainnya yang di dalamnya terdapat narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Nazaruddin dan narapidana kasus korupsi simulator SIM Djoko Susilo.
Kpk Limpahkan Berkas Setya Novanto Ke Pengadilan
Ia mengatakan, saat Ombudsman sedang melakukan pemeriksaan, Lapas Sukamiskin merenovasi sel tahanan. Oleh karena itu Setia Novanto dan 386 narapidana lainnya tidak berada di sel. Mereka ditempatkan di tempat penampungan.
Lapas Sukamiskin memiliki 557 unit kamar dengan tiga tipe. Kamar kecil 2,48 x 1,58 meter persegi total 476 kamar. Rata-rata kamar berukuran 2,48 x 3,3 meter persegi dengan total 78 kamar. Terakhir, terdapat tiga kamar tidur besar berukuran 2,48 x 7 meter persegi.
“Tiga ruangan besar sudah ada sejak 12 tahun lalu. Di depannya ada ruang keamanan dan musala,” kata Kepala Bidang Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto.
Ade mengatakan, seluruh ruang hunian akan direnovasi agar tidak ada lagi pembedaan atau fasilitas khusus bagi narapidana tertentu. Tujuannya, awal tahun 2020 seluruh hunian apartemen di Lapas Sukamiskin sudah memenuhi standar hak asasi manusia (HAM) perumahan, ujarnya. Sidang Sidang Tipikor, Pengadilan Tipikor, Batavia, Selasa (24/4/2018). Juri memvonisnya 15 tahun penjara, denda 500 juta tanda tangan Eropa, tiga bulan penjara, dan perampasan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. (ANTARA FOTO / Sigid Kurniawan)
Pdf) Ekspresi Kritik Melalui Disfemisme Pada Pemberitaan Kasus Setya Novanto Di Media Massa Daring (criticism Expression By Online Media Through Dysphemism On Setya Novanto’s Case)
… Dilaporkan Jaksa Penuntut Umum, jika melihat aliran uang transfer terhadap dugaan uang yang dilakukan Irvanto dan Oka, maka dilakukan kamuflase seolah-olah uang tersebut tidak mengacu pada rencana elektronik KTP. .. Batavia (Antara News) – Meski Setia Novanto divonis 15 tahun penjara dan hukuman tambahan lainnya, namun Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut lebih lanjut apakah ada praktik pencucian uang dalam kasus korupsi KTP elektronik.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja. Setelah ada putusan tentunya kami akan mempertimbangkan materi putusan dan mempertimbangkan fakta-fakta lain. Dugaan tindak pidana TPPU atau tidak, kata Juru Bicara KPK, Februari Diensiah. di Batavia, pada hari Rabu.
Divonis sembilan puluh 15 tahun penjara lebih dari denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah denda 7,3 juta. itu ) dikurangi Rp5 miliar yang dibayarkannya kepada Novanto.
Selain itu, ada hukuman lain berupa pencabutan hak politik tahun sembilan puluhan setelah lima tahun menjalani hukuman penjara.
Bersama Jokowi, Novanto Hadiri Haul Ke 28 Almarhum Kh Aqil Siroj
Menurut Diansiah, dalam proses tersebut terungkap bahwa penerimaan uang tersebut dilakukan oleh Irvanto Hendra Pambudi dan dari Irvanto Hendra Pambudi sehingga seolah-olah tidak ada kaitannya dengan rencana KTP elektronik.
“Kemarin dilaporkan Jaksa Penuntut Umum, jika kita melihat aliran uang transfer hingga uang yang diterima Irvanto dan Oka, maka ada kamuflase seolah-olah uang itu tidak mengacu pada rencana elektronik KTP. tentu kita juga sedang mempertimbangkannya,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi juga dibantu dengan informasi beberapa pihak yang menjadi kolaborator keadilan atas putusan terhadap Novanto. Hal-hal di lapangan. (Foto: Dok Undip)
Jakarta- Nama putri tersangka Korupsi Penyimpanan Elektronik KTP (E-KTP) Setya Novanto adalah Dwina Michaela